PASAL : Berkenaan dengan pendapat kalian yang menyatakan bahwa ibadah ada dua jenis : Ibadah yang dapat diwakilkan dan tidak diwakilkan.
Jenis pertama, yaitu ibadah-ibadah yang dapat diwakilkan sehingga hadiah pahala ibadah seperti itu akan dapat sampai kepada orang yang sudah mati.
Jenis kedua, yaitu ibadah-ibadah yang tidak dapat diwakilkan, sehingga hadiah pahala ibadah seperti itu tidak akan dapat sampai kepada orang lain.
Apa yang kalian sampaikan itu merupakan pendapat yang sama-sama keliru seperti pendapat-pendapat kalian yang sebelumnya, jadi bagaimana mungkin kalian dapat berhujah dengan pendapat salah seperti itu? Dari manakah kalian menemukan pembagian ibadah seperti itu? Dari ayat al-Quran yang mana? Dari hadis-hadis yang mana? Atay dari hasil pemikiran yang manakah yang melahirkan pendapat seperti itu sehingga pendapat kalian itu harus diikuti?
Rasulullah saw. telah mensyariatkan puasa yang dilakukan atas nama orang yang sudah mati, padahal puasa termasuk ibadah yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Rasulullah saw. juga telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk saling mewakilkan antar-sesama mereka dalam pelaksanaan ibadah-ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Apabila ada satu orang saja yang sudah melaksanakan suatu ibadah fardu kifayah, maka orang itu sudah cukup mewakili semua muslim yang lain sehingga gugurlah dosa mereka semua berkat amalan satu orang itu.
Rasulullah saw. juga telah mensyariatkan bagi pengasuh anak kecil yang belum matang akalnya untuk mewakili si anak kecil ketika melaksanakan ibadah haji dalam pelaksanaan ihram dan manasik lainnya.
Bahkan beliau menyatakan bahwa si anak kecil tetap mendapatkan pahala atas apa yang dilakukan oleh pengasuh yang mewakilinya dalam ibadah itu.?
Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang pendamping boleh melaksanakan ihram atas nama seseorang yang sedang pingsan. Para pengikut Mazhab Hanafi menyatakan bahwa ihram yang dilakukan si pendamping itu sama kedudukannya dengan ihram orang yang pinggall tersebut.
Syari’ (pemberi syariat) telah menetapkan bahwa keislaman kedua orang tua sama kedudukannya dengan keislaman anak-anak mereka. begitu pula halnya keislaman orang yang menawan tawanan dan orang yang memiliki budak, menurut pendapat yang umum.
Anda telah dapat melihat betapa syariat yang sempurna ini telah menetapkan bahwa berbagai perbuatan bajik yang dilakukan pelakunya dapat menjangkau orang lain. Jadi bagaimana mungkin dapat dinyatakan bahwa syariat menghalangi hamba Allah untuk dapat memberi manfaat bagi kedua orang tuanya, karib-kerabatnya, dan saudara-saudaranya sesama muslim di saat-saat mereka sedang sangat membutuhkan kebaikan dan kebajikan yang dilakukan si hamba, lalu pahalanya dihadiahkan kepada mereka?
Dan bagaimana mungkin pula seorang hamba dapat menghalangi dirinya sendiri atau dihalangi oleh orang lain atas seseorang, yang sydri’ sendiri tidak pernah menghalangi si hamba untuk mendapatkan pahala dari amal ibadah yang dilakukan si hamba itu, untuk kemudian dia alihkan sebagian dari pahala ibadah apa pun yang dia lakukan itu kepada siapa pun sekehendaknya dari kalangan umat Islam? Sementara hal yang menyebabkan sampainya pahala haji, sedekah, dan pemerdekaan budak (dari seseorang kepada orang lain—Penj.) adalah sesuatu yang ( sama dengan apa yang menyebabkan sampainya pahala puasa, shalat, membaca al-Quran, dan iktikaf; yaitu Islam yang dihidayahkan kepadanya, kerelaan pemberi hadiah dengan segala kebaikannya, dan tidak adanya halangan dari syari’ terhadap hamba untuk berbuat baik karena syari’ juga mendorong hamba untuk melakukan kebaikan dengan jalan apa pun.
Telah ada begitu banyak mimpi yang dialami oleh orang-orang mukmin yang diriwayatkan oleh begitu banyak orang dari generasi ke generasi, yang menunjukkan adanya pengabaran dari orang-orang yang sudah mati kepada orang-orang yang masih hidup mengenai sampainya hadiah yang diberikan oleh mereka yang masih hidup kepada mereka yang sudah mati, baik itu berupa bacaan al-Quran, shalat, sedekah, haji, maupun ibadah-ibadah lainnya.
Kalau saja semua yang diceritakan kepada kami oleh orang-orang di masa sekarang dan berbagai riwayat yang kami terima dari orang-orang terdahulu mengenai hal ini kami sampaikan di sini, pastilah pemaparannya akan menjadi sangat panjang.
Rasulullah saw. bersabda, “Aku melihat mimpi-mimpi kalian menunjukkan satu hal yang sama pada sepuluh yang terakhir.’’ Rupanya Rasulullah saw. mengambil iktibar dari mimpi-mimpi serupa yang dialami oleh orang-orang mukmin. Hal ini sama seperti ketika diambil iktibar dari riwayat-riwayat yang serupa yang kemudian me. reka riwayatkan beramai-ramai tentang apa yang mereka saksikan, Kaum muslimin mustahil berdusta dalam periwayatan—termasuk dalam perkara mimpi—apabila berbagai riwayat yang mereka riwayatkan itu bermiripan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
sila tulis ulasan anda sesuai dengan taraf ilmu anda, dan terbuka kepada sesiapa ingin memberi ulasan mereka.