PASAL : Adapun berkenaan dengan pernyataan kalian bahwa hal itu di bolehkan, maka menjadi boleh pula penghadiahan setengah atau seperempat pahala orang yang masih hidup kepada orang yang sudah mati.
kami akan menjawabnya dari dua sisi:
Pertama, pernyataan itu tidak dapat dipastikan karena kalian tidak, menyebutkan dalil apa pun atas pendapat kalian itu, selain hanya berupa anggapan.
Kedua, pernyataan itu dapat dipastikan sehingga pendapat itu dapat diikuti. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ahmad dalam riwayat dari Muhammad bin Yahya al-Kahbhal. Dalih pendapat ini yaitu bahwa pahala merupakan miliknya (si pelaku) sehingga dia dapat menghadiahkan seluruhnya, sebagaimana dia juga dapat menghadiahkan sebagiannya. Penjelasannya, apabila si pelaku ibadah menghadiahkan pahala ibadahnya untuk—misalnya—empat orang, berarti masing-masing orang akan mendapatkan seperempat. Apabila si pelaku ibadah menghadiah. kan seperempat dari pahala amalnya, lalu dia tetap mengambil pahala yang sisanya, itu boleh, seperti halnya apabila dia menghadiahkan seluruhnya untuk orang lain.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
sila tulis ulasan anda sesuai dengan taraf ilmu anda, dan terbuka kepada sesiapa ingin memberi ulasan mereka.