PASAL : Adapun berkenaan dengan pernyataan kalian bahwa apabila pemberian hadiah dibolehkan, berarti dibolehkan pula pemberian hadiah pahala amalan-amalan wajib yang harus dilaksanakan oleh orang yang masih hidup.
Jawaban atas pernyataan itu, bahwa hal seperti itu hukumnya mustahil berdasarkan landasan yang digunakan oleh orang yang mensyaratkan sampainya (pahala kepada orang mati) harus disertai dengan niat amal atas nama orang mati yang bersangkutan karena sesungguhnya kewajiban tidak sah untuk dilakukan atas nama orang lain. Kewajiban itu merupakan kewajiban atas si pelaku yang bersangkutan dan wajib atas dirinya untuk meniatkan apa yang dilakukannya itu untuk bertakarub kepada Allah swt.
Adapun menurut orang yang tidak mensyaratkan niat amal atas nama orang lain, lalu apakah menurutnya dibolehkan untuk menjadikan pahala kewajiban sebagai milik orang yang sudah mati?
Jawaban atas pertanyaan ini ada dua:
Abu ‘Abdullah bin Hamdan berkata, “Telah dikatakan bahwa apabila yang dihadiahkan oleh pelaku amal merupakan pahala ibadah wajibnya seperti shalat, puasa, dan sebagainya; hal itu boleh dan amalan tersebut sah bagi si pelaku.”
Saya nyatakan bahwa telah dinukil dari sekelompok orang bahwa mereka telah menjadikan pahala amal-amal mereka yang berupa amalan wajib dan amalan sunah, untuk kaum muslimin. Mereka lalu menyatakan bahwa mereka akan menghadap Allah dalam keadaan miskin dan bangkrut total!
Syariat tentu tidak dapat melarang sikap seperti itu karena pahala adalah milik pelaku amal. Apabila dia mau, dia dapat menyerahkannya kepada orang lain karena memang tidak ada larangan atas itu. WallĂ©hu a’lam.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
sila tulis ulasan anda sesuai dengan taraf ilmu anda, dan terbuka kepada sesiapa ingin memberi ulasan mereka.