PASAL : Adapun mengenai pernyataan kalian bahwa semua taklif merupakan ujian dan cobaan sehingga tidak boleh dibadalkan, sebab tujuan dari semua taklif, yaitu mukalaf yang bersangkutan.
Jawaban atas pernyataan itu, yaitu bahwa pendapat seperti itu tidak dapat menghalangi adanya izin dari syari’ bagi orang muslim untuk memberi manfaat kepada saudaranya dengan sesuatu dari amalnya Alih-alih, hal itu merupakan bentuk kesempurnaan kebaikan Allah serta rahmat-Nya bagi hamba-hamba-Nya. Sebagaimana itu juga merupakan bentuk kesempurnaan syariat Islam yang telah ditetapkan bagi mereka, yang landasan syariat itu adalah keadilan, kebaikan dan Sikap saling tolong-menolong.
Allah swt. telah memerintahkan para malaikat dan para pemikul arsy-Nya untuk berdoa bagi hamba-hamba-Nya yang mukmin, ber. istighfar memohonkan ampunan bagi mereka semua, serta Meminta kepada-Nya agar melindungi mereka dari segala keburukan.
Allah swt. juga memerintahkan kepada Rasul terakhir-Nya saw. untuk beristighfar memohonkan ampunan bagi kaum mukminin dan muk. minat, serta menempatkan beliau di Hari Kiamat pada Tempat Terpuji (maqam mahmad), sehingga beliau dapat memberi syafaat kepada para pengikutnya dan para pemegang sunahnya yang melakukan kemasiatan.
Allah swt. juga telah memerintahkan kepada Rasulullah saw. untuk mendoakan para sahabat-sahabat beliau baik ketika mereka masih hidup maupun setelah mereka mati, sehingga Rasulullah saw. diketahui sering berdiri di dekat kuburan para sahabat dan mendoakan mereka.
Syariat dengan tegas telah menetapkan bahwa dosa yang harus ditanggung oleh semua orang akibat mereka semua meninggalkan suatu amalan fardu kifayah akan langsung gugur apabila ada orang yang melaksanakan amalan tersebut sesuatu yang dimaksud, meskipun yang melakukan itu hanya satu orang.
Allah swt. telah menghapuskan tanggungan dan rasa panas kulit orang mati di dalam kuburnya apabila ada orang yang masih hidup yang menanggung utang orang mati tersebut lalu melunasinya. Walaupun utang itu merupakan kewajiban yang menjadi ujian yang merupakan hak mukalaf.
Rasulullah saw. telah mengizinkan pelaksanaan haji dan puasa atas nama orang yang sudah mati, walaupun kewajiban-kewajiban seperti itu merupakan ujian pada haknya.
Rasulullah saw. juga menggugurkan kewajiban Sujud Sahwi dari makmum dengan sahnya shalat imam yang bersih dari kealpaan, sebagaimana beliau juga menggugurkan kewajiban membaca Surah al-Fatihah dari makmum dengan bacaan surah tersebut oleh imam. Jadi, imamlah yang menanggung kealpaan, bacaan, dan sutrah makmum karena bacaan dan sutrah imam menjadi bacaan dan sutrah bagi orang-orang yang bermakmum di belakangnya.
Bukankah kebaikan kepada mukalaf dengan menghadiahkan pahala kepadanya itu tidak lain merupakan bentuk pengharapan akan kebaikan Allah swt.? Karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik. “Semua makhluk adalah keluarga Allah, maka yang paling Dia cintai di antara mereka adalah yang paling bermanfaat bagi keluarga-Nya.” Apabila Allah swt. mencintai orang yang bermanfaat bagi keluarga-Nya meski manfaat itu hanya berupa seteguk air, sececap susu atau secuil roti; lantas bagaimanakah kiranya kecintaan Allah kepada hamba-Nya yang bermanfaat bagi hamba-Nya yang lain di saat hamba-hamba-Nya yang lain itu berada dalam kondisi lemah, miskin, tidak dapat beramal lagi, dan mereka benar-benar membutuhkan hadiah pahala melebihi kebutuhan mereka sebelumnya! Orang yang paling Allah cintai adalah siapa yang paling bermanfaat bagi keluarga-Nya dalam kondisi seperti itu.
Atas dasar inilah kemudian muncul sebuah atsar dari kalangan salaf yang berbunyi, “Barang siapa yang setiap hari merapalkan tujuh puluh kali bacaan,
“Wahai Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku, kaum muslimin, kaum muslimat, kaum mukminin dan kaum mukminat”. Niscaya dia akan mendapatkan pahala sebanyak bilangan orang muslim, muslimat, mukmin, dan mukminat.
Anda tidak boleh menganggap mustahil hal seperti ini karena apabila seorang muslim beristighfar memohonkan ampunan bagi saudara-saudaranya, berarti dia sudah berbuat baik kepada mereka dan Allah swt. tidak mungkin menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
sila tulis ulasan anda sesuai dengan taraf ilmu anda, dan terbuka kepada sesiapa ingin memberi ulasan mereka.