Catatan Popular

Isnin, 5 Mei 2025

PERTANYAAN KEENAM BELAS PASAL (20) : PAHALA HAJI YANG SAMPAI KEPADA SI ORANG MATI ITU HANYALAH PAHALA INFAKNYA DAN BUKAN MANASIKNYA

PASAL : Berkenaan dengan pernyataan kalian bahwa dari pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang hidup atas nama orang mati, maka yang sampai kepada si orang mati itu hanyalah pahala infaknya dan bukan manasiknya. 


Itu merupakan sebuah tuduhan kosong yang tidak berdasarkan dalil sunah membantah pendapat kalian itu karena Rasulullah saw. telah bersabda, “Berhajilah atas nama ayahmu!” Beliau juga telah bersabda kepada seorang perempuan, “Berhajilah atas nama ibumu!” Dengan sabda itu Rasulullah saw. telah menyampaikan bahwa memang ibadah haji itulah yang diatasnamakan kepada si Orang mati. Beliau tidak berkata bahwa hanya infak si orang mati itulah yang menjadi bagiannya.

 

Demikian pula halnya sabda Rasulullah saw. kepada orang yang beliau dengar bertalbiah atas nama Syubrumah, “Berhajilah atas nama dirimu, lalu berhajilah atas nama Syubrumah.”

 

Ketika seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw. tentang anak kecil yang digendongnya, “Apakah anak ini berhaji?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya. Dan engkau juga mendapatkan pahala.” Pada saat itu Rasulullah saw. tidak mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pahala infak. Alih-alih beliau justru mengabarkan bahwa dia memiliki haji meskipun dia tidak melakukan apa-apa, tetapi hanya walinya yang mewakilinya dalam pelaksanaan manasik.

 

Selain itu seorang wakil yang mewakili orang yang sudah mati terkadang tidak membelanjakan apa-apa dalam pelaksanaan hajinya kecuali hanya biaya untuk tempat tinggalnya. Jadi apakah gerangan yang membuat pahala infak biaya tempat tinggal itu sebagai milik orang yang dihajikan (mahjdaj ‘anhu), padahal orang yang melaksanakan haji tidak membelanjakan apa-apa dalam hajinya? Itulah infaknya baik dia menetap maupun melakukan perjalanan. Dan lagi, pendapat ini juga dibantah oleh sunah dan kiyas. Wallahu a’lam.


Tiada ulasan: