Catatan Popular

Rabu, 1 Oktober 2014

KITAB MADARIJUS SALIKIN SIRI 16: Pernik Hukum Yang Berkaitan dengan Taubat

Oleh Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di sini perlu saya sebutkan beberapa masalah yang berkaitan dengan
taubat, yang perlu dijabarkan dan tidak boleh diabaikan oleh seseorang. Di
antaranya:

Pertama:
Bertaubat dari dosa wajib dilakukan secara langsung, seketika itu
pula dan tidak boleh ditunda-tunda. Siapa yang menundanya, berarti dia
telah durhaka karena penundaannya itu. Apabila dia bertaubat dari dosa itu,
maka dia harus bertaubat lagi, yaitu dari penundaan taubatnya. Yang seperti
ini jarang disadari orang yang bertaubat. Biasanya, jika dia sudah bertaubat
dari dosa tersebut, maka dia menganggap tidak perlu lagi bertaubat. Padahal
masih ada taubat yang menyisa karena penundaan taubatnya. Tidak ada yang
menyelamatkan hal ini kecuali taubat yang bersifat umum, yaitu taubat dari
dosa-dosa yang diketahui maupun yang tidak
diketahui. Sebab dosa dan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahui
hamba justru lebih banyak dari yang diketahuinya. Karena dia tidak mengetahuinya,
bukan berarti dia terbebas dari hukuman, kalau memang
sebenarnya memungkinkan baginya untuk mengetahuinya. Dengan begitu
dia telah durhaka karena tidak ingin mengetahui dan tidak ber-amal,
sehingga kedurhakaannya semakin berlipat.
Di dalam Shahih Ibnu Hibban disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Syirik di dalam umatku ini lebih tersembunyi
daripada rangkakan semut."
Abu Bakar bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu bagaimana cara untuk
menyelamatkan diri darinya?"
Beliau menjawab, "Hendaklah engkau mengucapkan,

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat syirik kepada-
Mu sedang aku tidak mengetahuinya, dan aku memohon ampunan
kepada-Mu dari dosa-dosa yang tidak kuketahui."

Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, disebutkan
bahwa beliau berdoa dalam shalatnya,

"Ya Allah, ampunilah bagiku kesalahan dan kebodohanku, berlebihle-
bihanku dalam urusanku dan apa pun yang Engkau lebih
mengetahuinya daripada aku. Ya Allah, ampunilah bagiku
kesungguhan dan sendagurauku, kelalaian dan kesengajaanku, dan
semua itu adapada diriku. Ya Allah, ampunilah bagiku apa yang
telah kudahulukan dan apa yang kuakhirkan, yang kurahasiakan
dan yang kutampakkan, serta apa pun yang Engkau lebih
mengetahuinya daripada aku. Engkau Ilahku yang tiada Ilah selain
Engkau."

Kedua:
Apakah taubat dari suatu dosa dianggap sah, sementara dosa yang
lain masih tetap dilakukan?
Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini, yang
keduanya diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad. Tapi tidak ditemukan
adanya perbedaan pendapat dari orang yang mengisahkan adanya ijma'
tentang sahnya taubat itu, seperti yang dilakukan An-Nawawy dan lainlainnya.
Memang masalah ini bisa dianggap rumit, yang perlu ada kepastian
untuk salah satu di antara kedua pendapat ini, yang tentu saja harus
disertai dalil yang pasti. Golongan yang menganggap taubat itu sah, berhujjah
bahwa selagi seseorang sudah masuk Islam secara benar, yang
berarti dia sudah bertaubat dari kekufuran, maka Islamnya itu sudah sah
sekalipun dia masih melakukan kedurhakaan dan dia belum bertaubat dari
kedurhakaan itu. Maka taubat dari satu dosa sudah dianggap sah sekalipun
dia masih melakukan dosa lain.
Golongan satunya lagi menanggapi hujjah ini, bahwa Islam merupakan
satu keadaan yang tidak bisa disamakan dengan yang lain, karena
kekuatan, pengaruh dan cara mendapatkannya, yang biasanya anak le-bih
cenderung mengikuti agama kedua orang tuanya, atau budak yang
mengikuti agama tuannya.
Yang lain lagi berpendapat bahwa taubat adalah kembali kepada
Allah, yang tadinya durhaka berubah menjadi taat kepada-Nya. Lalu apakah
makna kembali di sini bagi orang yang bertaubat dari satu dosa, dan dia
masih terus melakukan dosa yang lain? Menurut mereka, Allah tidak akan
menghukum orang yang bertaubat, karena dia sudah kembali menaati dan
beribadah kepada-Nya serta bertaubat dengan sebenar-benarnya. Orang
yang masih melakukan dosa seperti dosa yang dia mintakan am-punannya
kepada Allah, berarti belum bertaubat dengan sebenar-benarnya. Jika
orang yang bertaubat kepada Allah dapat menghilangkan cap orang yang
durhaka, sebagaimana orang kafir yang sudah kehilangan cap kafir jika dia
sudah masuk Islam, maka jika dia masih mengerjakan dosa, maka cap
durhaka itu belum hilang darinya, sehingga taubatnya belum dianggap
sah.
Letak permasalahannya, apakah taubat itu bisa dipilah-pilah seperti
halnya kedurhakaan, sehingga orang yang bertaubat dari satu dosa belum
dianggap bertaubat dari dosa yang lain, seperti halnya iman dan Islam?
Memang taubat itu bisa dipilah-pilah. Sebagaimana cara pelaksanaannya
yang berbeda, porsinya pun juga berbeda. Jika seseorang melakukan
satu kewajiban dan meninggalkan kewajiban lainnya, maka dia mendapat
hukuman berdasarkan kewajiban yang ditinggalkannya dan bukan
dihukum berdasarkan kewajiban yang dilakukannya. Begitu pula jika dia
bertaubat dari satu dosa dan tetap melakukan dosa yang lain. Berarti dia
harus bertaubat dari dosa itu.
Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa taubat adalah satu
perbuatan. Artinya, taubat adalah membebaskan diri dari hal-hal yang
dimurkai Allah, kembali menaati-Nya dan menyesali apa yang telah diperbuat.
Jika taubat itu tidak dikerjakan secara sempurna, maka ia belum
dianggap sah, karena ia merupakan satu bentuk ibadah. Melakukan seba-gian
di antaranya dan meninggalkan sebagian yang lain lagi, sama dengan
melakukan sebagian ibadah wajib dan meninggalkan sebagian yang lain.
Ada pula yang berpendapat, setiap dosa mempunyai taubat yang
khusus baginya, atau merupakan kewajiban darinya. Satu taubat tidak
berkaitan dengan taubat lainnya, sebagaimana satu dosa yang tidak berkaitan
dengan dosa lainnya.
Menurut pendapat saya dalam masalah ini, bahwa taubat itu tidak
dianggap sah dari satu dosa tertentu, jika dosa lain yang sejenis tetap
dikerjakan. Sedangkan taubat dari satu dosa tertentu dianggap sah, sekalipun
ada dosa lain yang tidak berkait dengannya masih tetap dilakukan.
Contohnya, seseorang bertaubat dari dosa riba, tapi belum bertaubat
dari dosa minum khamr atau bahkan tetap melakukannya. Taubatnya dari
riba ini dianggap sah. Tapi jika dia bertaubat dari riba fadhl dan tidak
bertaubat dari riba nasi'ah, atau dia bertaubat dari mengkonsumi ganja
namun tetap meminum khamr, maka taubatnya itu tidak dianggap sah.
Keadaannya seperti bertaubat dari zina dengan seorang wanita, namun dia
tetap berzina dengan wanita lainnya. Ini pada hakikatnya belum bertaubat
dari dosa tersebut. Dia hanya beralih dari satu jenis dosa ke jenis lainnya
yang serupa, berbeda andaikan dia beralih dari satu kedurha-kaan ke
kedurhakaan lain yang tidak serupa.

Ketiga:
Agar taubat menjadi sah, apakah ada syarat bagi orang yang bertaubat
untuk tidak kembali lagi melakukan dosa sama sekali, ataukah
tidak ada syarat seperti itu?
Sebagian orang mensyaratkan larangan mengerjakan kembali dosa
yang sama. Jika kembali melakukannya secara sengaja, berarti taubatnya
tidak sah. Namun kebanyakan orang tidak mensyaratkan seperti itu. Sahnya
taubat tergantung kepada pembebasan dirinya dari dosa itu, menyesalinya
dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali. Jika permasalahannya
menyangkut hak manusia, maka apakah disyaratkan pembebasan
hak itu? Masalah ini harus dirinci lebih lanjut. Jika dia kembali melakukannya,
padahal dia sudah bertekad untuk tidak melakukannya kembali
saat bertaubat, maka keadaannya seperti orang yang mulai melakukan
kedurhakaan, dan taubat sebelumnya tidak gugur.
Permasalahan ini dikembalikan kepada asal-muasalnya, bahwa jika
seorang hamba bertaubat dari suatu dosa, kemudian dia melakukannya
kembali, maka apakah dosa yang telah dimintakan taubat itu kembali lagi,
sehingga dia berhak mendapat siksaan atas dosanya yang pertama dan
yang terakhir, jika dia mati dalam keadaan tetap melakukan dosa itu?
Dengan kata lain, apakah dia harus menanggung seluruh dosanya?
Ataukah dia hanya mendapat siksa atas dosanya yang terakhir?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Golongan pertama berpendapat,
dosanya yang pertama kembali kepadanya lagi karena taubatnya dianggap
batal. Menurut mereka, karena taubat itu bisa disejajarkan dengan Islam
setelah kufur. Jika orang kafir masuk Islam, maka keislamannya itu
menghapus segala dosa semasa kekufurannya. Namun jika dia murtad,
maka dosanya yang pertama akan kembali lagi kepadanya dan ditambah
dengan dosa murtad. Hal ini seperti yang disebutkan di dalam Ash-Sha-hih,
dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

"Barangsiapa berbuat kebaikan semasa Islam, maka tidak ada
hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari amalnya semasa
Jahiliyah, dan barangsiapa berbuat keburukan semasa Islam, maka
dia mendapat hukuman karena keburukannya yang pertama dan
yang terakhir."
Inilah keadaan orang yang masuk Islam dan berbuat keburukan
setelah dia masuk Islam. Sebagaimana yang diketahui, murtad merupa-kan
keburukan yang paling besar dalam Islam. Jika dia dihukum setelah murtad
dan juga dosanya sewaktu kufur, sementara Islam yang membatasi dua
keadaannya tidak berperan apa-apa, maka begitu pula taubat yang
membatasi antara dua dosa, yang tidak bisa menggugurkan dosa yang
lampau, sebagaimana ia yang juga tidak bisa menggugurkan dosa
berikutnya.
Masih menurut mereka, sahnya taubat ini disyaratkan dengan kelangsungannya.
Sesuatu yang digantungkan kepada syarat akan diang-gap
musnah jika syaratnya musnah, sebagaimana sahnya Islam yang disyaratkan
dengan kelangsungannya. Jadi taubat merupakan keharusan
sepanjang hayat, sehingga hukumnya juga berlaku sepanjang hayat. Hal ini
ditunjukkan sebuah hadits shaliih, yaitu sabda beliau,
"Sesungguh-nya seorang hamba benar-benar mengerjakan amal
penghuni surga, sehingga jarak antara dirinya dan surga itu hanya
sejengkal. Namun dia didahului ketetapan takdir, sehingga dia
mengerjakan amal penghuni neraka, lalu dia pun masuk ke dalam
neraka."
Dalam As-Sunan juga disebutkan sabda beliau, "Sesungguhnya seorang
hamba benar-benar mengerjakan ketaatan kepada Allah selama enam puluh
tahun. Menjelang kematiannya, dia berbuat aniaya dalam wasiatnya,
sehingga dia masuk neraka." Kesudahan yang buruk lebih umum dari
sekedar kesudahan karena kufur atau suatu kedurhakaan, dan amal-amal itu
diukur dari kesudahannya.
Apabila ada yang berkata, "Berarti kebaikan terhapus oleh keburukan",
maka ini adalah pendapat golongan Mu'tazilah. Sementara Al-
Qur'an dan As-Sunnah memberitahukan bahwa kebaikanlah yang menghapus
keburukan, bukan sebaliknya, seperti firman Allah,
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk." (Hud: 114).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu'adz bin Jabal,
"Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, dan susulilah
keburukan dengan kebaikan, niscaya ia akan menghapusnya, dan
gaulilah manusia dengan akhlak yang baik."
Hal ini bisa dijelaskan, bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah telah memberitahukan
timbangan terhadap kebaikan dan keburukan. Sebagian isi
Kitab Allah tidak akan bertentangan atau menggugurkan sebagian yang
lain, dan Al-Qur'an tidak bisa disanggah oleh pendapat golongan
Mu'tazilah. Di dalam Al-Qur'an juga disebutkan tentang amal yang bisa
gugur karena perbuatan tertentu, seperti firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan
(pahala) shadaqah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan si penerima)." (Al-Baqarah: 264).
Jika sudah ada kejelasan tentang kaidah syariat, bahwa sebagian
keburukan itu ada yang bisa menggugurkan kebaikan, maka keburukan
melakukan dosa kembali juga bisa menggugurkan kebaikan taubat, yang
membuat taubat itu seakan-akan tidak pernah terjadi. Dengan begitu tidak
ada lagi pembatas di antara dua dosa itu, yaitu dosa pertama dan dosa
yang diulangi lagi.
Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' sudah menjelaskan adanya timbangan.
Faidahnya untuk mengetahui mana yang lebih berat timbangannya,
sehingga pengaruhnya tertuju bagi yang lebih berat dan mengabaikan
yang lebih ringan. Ibnu Mas'ud berkata, "Pada hari kiamat manusia
akan dihisab. Barangsiapa keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya,
walaupun hanya selisih satu saja, maka dia masuk neraka. Barangsiapa
kebaikannya lebih banyak daripada keburukannya, walaupun
selisih satu saja, maka dia masuk surga." Kemudian dia membaca ayat,
"Maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, mereka itulah
orang-orang yang beruntung. Dan, siapa yang ringan timbangan
kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya
sendiri." (Al-A'raf: 8-9).
Kemudian Ibnu Mas'ud berkata lagi, "Timbangan itu bisa menjadi
ringan atau menjadi berat karena amal yang seberat biji-bijian. Barangsiapa
kebaikan dan keburukannya sama, maka dia termasuk penghuni Al-
A'raf (antara surga dan neraka)."
Ini artinya, apakah yang kuat akan menghapus yang ringan, sehingga
seakan-akan yang ringan itu seperti tidak pernah ada sama sekali,
atau kedua belah pihak cukup hanya dengan ditimbang dan kesudahannya
diberikan kepada bagian yang lebih berat? Jika kebaikannya lebih
berat, apakah dia mendapat pahala dan tidak disiksa atas keburukan yang
dia lakukan? Atau jika keburukannya lebih berat walau hanya selisih satu
keburukan saja, apakah dia dilemparkan ke dalam neraka?
Tentu saja semua ini harus dikembalikan kepada golongan yang
melihat berlakunya alasan dan hikmah. Jika manusia selamat dari syirik
umpamanya, yang merupakan dosa yang tidak diampuni Allah, maka
tidak ada amalnya yang sia-sia dan tidak ada pahalanya yang dikurangi.
Timbangan atas kebaikan dan keburukannya kembali kepada pengaruh
pensucian jiwa, karena masing-masing akan mendapatkan derajat sesuai
dengan amalnya. Sementara tidak ada yang bisa mengetahui kemantap-an
pensucian jiwa yang bisa menyelamatkan orang Mukmin dari siksa kecuali
Allah semata. Dengan jawaban ini, maka beberapa ayatyang menjelaskan
masalah pahala, amal dan timbangan bisa dikompromikan. Tetapi gugurnya
amal mempunyai tanda-tanda yang bisa diketahui orang yang menghisab
dirinya.
Sedangkan golongan Jabariyah yang tidak melihat berlakunya alasan,
sebab dan hikmah, pahala dan siksa, menolak semua ini. Karena semua
perbuatan dan perkataan manusia menurut mereka ada di Tangan Allah,
sementara mereka tidak tahu apa yang dikehendaki Allah. Sehing-ga orang
yang lebih banyak kebaikannya pun bisa mendapat siksa dan orang yang
lebih banyak keburukannya pun bisa mendapat pahala.
Sedangkan golongan lain berpendapat bahwa dosa pertama tidak
kembali kepada pelakunya karena taubatnya yang batal atau rusak. Sebab
dosa itu sudah diampuni karena taubat, sehingga sama dengan sesuatu
yang belum pernah dikerjakan dan tidak pernah terjadi. Yang kembali
kepadanya adalah dosa setelah taubatnya yang rusak dan bukan yang
sebelumnya. Keabsahan taubatnya tidak disyaratkan dengan adanya
kema'shuman dirinya dari kesalahan hingga akhir hayat. Tapi jika dia
menyesal, melepaskan diri dari dosa yang lalu dan bertekad untuk tidak
mengulanginya lagi, maka dosanya itu dihapuskan. Jika kemudian dia
mengulanginya lagi, maka dosanya terletak pada pengulangan itu. Hal ini
tidak bisa disamakan dengan kufur yang menggugurkan semua amal. Kufur
merupakan kondisi tersendiri yang menghapus semua kebaikan. Sementara
mengulang kembali dosa yang sudah dimintakan taubat tidak
menggugurkan kebaikan-kebaikan yang lampau.
Taubat adalah kebaikan yang paling besar. Andaikan kebaikan ini
terhapus oleh dosa yang dilakukan kembali, tentunya semua kebaikan yang
lampau juga ikut terhapus. Tentu saja logika ini tidak bisa diterima, karena
mirip dengan pendapat Khawarij yang menghapus semua dosa, atau mirip
dengan pendapat Mu'tazilah yang menganggap semua pelaku dosa besar
berada di neraka selama-lamanya, sekalipun dia mempunyai sekian banyak
kebaikan. Sementara dua golongan ini tertolak dalam Islam, karena
pendapat-pendapat dua golongan ini bertentangan dengan prinsip keadilan
dan nash. Allah befirman,
"Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang pun walau seberat
dzarrah, dan jika ada kebajikan seberat dzarrah, niscaya Allah akan
melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar."
(An-Nisa': 40).
Tentang keberlangsungan taubat, maka itu merupakan syarat kesempurnaannya,
bukan merupakan syarat sahnya taubat untuk dosa yang telah
lampau. Tidak demikian halnya dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa
selama sehari penuh dan bilangan-bilangan rakaat shalat, karena ini
merupakan satu bentuk ibadah tersendiri, yang tidak bisa diterima kecuali
dengan mengikuti semua rukun dan bagian-bagiannya yang sudah baku. Tapi
taubat merupakan ibadah yang bilangannya banyak, tergan-tung dari
banyaknya dosa. Satu dosa mempunyai satu taubat secara khusus.
Perbandingannya, seseorang puasa Ramadhan. Pada suatu hari dia makan
tanpa ada alasan yang diperbolehkan. Apakah hari batalnya puasa ini
menggugurkan pahala hari-hari lain yang diisi dengan puasa? Apakah
orang yang tidak berpuasa menghapuskan pahala shalat fardhu yang
dikerjakannya? Inti permasalahan ini, bahwa taubat adalah suatu kebaikan
sedangkan mengerjakan dosa kembali adalah suatu keburukan.
Pengulangan dosa ini tidak membatalkan kebaikan. Ini lebih dekat dengan
prinsip Ahlus-Sunnah, bahwa seseorang terkadang menjadi orang yang
dicintai Allah dan juga dimurkai-Nya, terkadang di dalam dirinya ada
iman dan juga nifaq, iman dan juga kufur.

Keempat:
Jika orang yang durhaka dihalangi dari sebab-sebab kedurhakaan
dan dia dibuat tidak berdaya untuk melakukannya, maka apakah
taubatnya dianggap sah? Gambarannya seperti pendusta, orang yang suka
menuduh dan orang yang memberi kesaksian palsu, yang lidahnya
dipotong, atau pezina yang kemaluannya dikebiri, atau pencuri yang
tangan dan kakinya dilumpuhkan.
Ada dua pendapat tentang hal ini. Golongan pertama berpendapat,
bahwa taubatnya dianggap tidak sah. Sebab taubat itu hanya berlaku bagi
orang yang memungkinkan untuk melakukan sesuatu dan
meninggalkannya. Taubat hanya dari orang yang memungkinkan untuk
berbuat dan bukan dari orang yang mustahil berbuat. Jangan
menggambarkan taubat dari orang yang bisa memindahkan sebuah
gunung dari tempat-nya, mampu mengeringkan lautan dan lain-lainnya.
Karena merekayang digambarkan ini layaknya orang yang dipaksa untuk
meninggalkan suatu perbuatan, sehingga taubatnya dianggap tidak sah.
Beberapa nash juga telah menjelaskan bahwa taubat pada saat menjelang
ajal tidak berguna sama sekali, karena itu merupakan taubat dalam
keadaan terpaksa dan terdesak, bukan atas kesukaan hati. Firman Allah,

"Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orangorang
yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang
kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah
yang diterima Allah taubatnya, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. Dan, tidaklah taubat itu diterima Allah dari
orang-orang yang mengerjakan kejaliatan (yang) hingga apabila
datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia
mengatakan, 'Sesungguhnya saya bertaubat sekarang'. Dan, tidak
pula (diterima taubat) orang-orang yang mati, sedang mereka
dalam kekufuran." (An-Nisa': 17-18).
Kejahilan di sini adalah kejahilan amal sekalipun mengetahui
keharamannya. Qatadah berkata, "Para shahabat sepakat bahwa apa pun
bentuk kedurhakaan terhadap Allah adalah kejahilan, sengaja maupun
tidak disengaja dan setiap orang yang durhaka kepada Allah adalah orang
jahil."
Sedangkan taubat dengan segera dalam ayat ini menurut Jumhur
mufassirin adalah taubat sebelum melihat kedatangan malaikat yang akan
mencabut nyawanya. Di dalam Al-Musnad dan lainnya, dari Ibnu Umar
Radhiyallahu Anhuma, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau
bersabda,
"Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selagi ajal belum
menghampirinya."
Selagi ajal sudah di depan mata, lalu dia menyatakan taubat, maka
taubatnya itu tidak diterima, karena ini merupakan taubat yang terpaksa.
Di samping itu, hakikat taubat adalah menahan hati dari perbuatan yang
berkaitan dengan larangan. Menahan di sini harus berasal dari urus-an
yang memang bisa dikerjakan. Tapi untuk sesuatu yang mustahil bisa
dikerjakan, maka bagaimana mungkin menahan hati darinya?
Pendapat kedua, dan ini yang benar, bahwa taubatnya tetap sah dan
dianggap mungkin, bahkan nyata, sebab rukun-rukun taubat sudah
terpenuhi di dalamnya. Yang bisa dilakukan dalam hal ini adalah
penyesalan. Di dalam Musnad disebutkan secara marfu', "Penyesalan itu
sama dengan taubat." Bagaimana mungkin taubat dicabut darinya,
padahal dia sangat menyesali dosanya? Apalagi jika penyesalan ini
disertai dengan tangis, kesedihan, ketakutan dan tekad yang bulat, dengan
disertai niat, bahwa jika dia dalam keadaan sehat dan mampu, tidak akan
mengerjakannya lagi.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menempatkan orang
yang tidak mampu melakukan suatu ketaatan, sama dengan orang yang
melakukannya, yaitu jika niatnya benar dan bulat. Beliau bersabda, "Sesungguhnya
di Madinah ada beberapa orang. Tidaklah kalian melewati
suatu jalan dan tidaklah kalian melintasi suatu lembah, melainkan mereka
beserta kalian."
Para shahabat bertanya, "Sementara mereka ada di Madinah?"
Beliau menjawab, "Ya, mereka berada di Madinah. Mereka tertahan
halangan."
Orang yang memang tak mampu melakukan kedurhakaan dan meninggalkannya
dalam keadaan terpaksa, dengan disertai niat untuk meninggalkannya
atas inisiatif hatinya, maka kedudukannya sama dengan
orang yang meninggalkannya secara sengaja dan atas inisiatif hatinya.
Perbedaan keadaan ini dengan orang yang melihat ajal di depan
matanya atau ketika kiamat sudah tiba, bahwa taklif (keharusan
mengerjakan kewajiban) sudah terputus pada saat ajal di depan mata.
Taubat berlaku hanya pada masa taklif. Orang yang lemah itu belum
terputus dari taklif, berarti perintah dan larangan masih berlaku bagi
dirinya.

Kelima:
Jika dosa yang dilakukan berkaitan dengan hak orang lain, yang
berkaitan dengan hak harta atau tindak kejahatan terhadap badan, maka
dia harus memenuhi hak orang itu dan meminta pembebasan diri dari
kesalahan setelah memberitahukannya, seperti yang diriwayatkan dari
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
"Barangsiapa berbuat zhalim terhadap harta atau kehormatan saudaranya,
maka hendaklah dia membebaskan dirinya (dengan membayar
tebusan) pada hari ini pula, sebelum (datang hari dimana) dinar dan
dirham tidak ada artinya, selain kebaikan dan keburukan."
Jika kezhaliman itu berupa ghibah, cacian atau tuduhan, maka apakah
dalam taubatnya itu disyaratkan agar dia memberitahukan bentuk
ghibahnya itu dan meminta ampunannya agar dia terbebas dari dosa itu?
Ataukah dia cukup memberitahukan bahwa dia telah melanggar kehormatannya
dan tidak perlu menyebutkan bentuknya secara rinci? Ataukah
tidak ada syarat seperti dua gambaran ini, tapi dia cukup meminta
ampunan bagi dosa saudaranya dan dosa dirinya, tanpa memberitahukan
bahwa dia telah menuduh atau mengghibahnya?
Pendapat yang dikenal di dalam madzhab Asy-Syafi'y dan Abu Hanifah
serta Malik, disyaratkan memberitahukannya dan pembebasan dirinya.
Begitu pula yang disebutkan rekan-rekan mereka di dalam buku-bukunya.
Mereka berhujjah, bahwa dosa itu berkaitan dengan hak manu-sia,
sehingga belum dianggap gugur kecuali setelah ada pembebasan darinya.
Mereka berhujjah dengan hadits di atas. Masih menurut mereka, bahwa
kejahatan ini berkaitan dengan dua hak, yaitu hak Allah dan hak manusia.
Meminta kebebasan kejahatannya dari orang yang dijahati untuk
memenuhi haknya, dan penyesalan atas kejahatannya untuk me-menuhi
hak Allah. Maka dari itu taubatnya seorang pembunuh belum dianggap
sempurna kecuali adanya ketetapan dari wali korban terhadap nasib
dirinya. Jika menghendaki, wali korban bisa menuntut balas darah dengan
pelaksanaan qishash, dan jika menghendaki bisa memaafkan-nya. Begitu
pula taubatnya orang yang memotong tangan orang lain.
Pendapat lain, bahwa tidak ada syarat untuk memberitahukan tuduhan
dan ghibahnya kepada orang yang dighibah. Tapi taubatnya cukup
dengan memohon ampunan kepada Allah bagi dosanya, lalu dia harus
membela orang yang dighibahnya dan mengatakan kebalikan dari ghibahnya
di tempat-tempat dimana dia telah mengghibah. Sebagai contoh, dia
mengganti ghibahnya dengan pujian dan menyebut kebaikan-kebaikannya,
lalu memintakan ampunan bagi orang yang dighibahnya itu. Pendapat
ini juga merupakan pilihan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah.
Golongan ini berhujjah, karena dengan memberitahukan ghibahnya
justru hanya akan mendatangkan kerusakan, sama sekali tidak menjamin
adanya kemaslahatan, semakin menambah sakit hati dan suasana menjadi
keruh. Padahal hatinya tenang sebelum mendengar pemberitahuannya.
Bahkan setelah mendengarnya, ada kemungkinan dia tidak mampu
menguasai diri lalu bisa menimbulkan tindak kekerasan terhadap fisik atau
bahkan pembunuhan. Hal ini tentu berlawanan dengan maksud pembawa
syariat yang hendak menyatukan hati manusia, agar mereka saling
menyayangi, mencintai dan mengasihi.
Memang hal ini berbeda dengan hak-hak material dan tindak kejahatan
fisik, yang bisa dilihat dari dua pertimbangan:
1. Korban bisa memanfaatkan harta, jika harta itu dikembalikan kepadanya,
dan hal ini juga tidak boleh ditutup-tutupi, karena harta itu mut-lak
menjadi miliknya, sehingga orang yang mengambilnya harus
mengembalikannya. Berbeda dengan ghibah dan tuduhan, yang sama
sekali tidak ada manfaat secara langsung yang bisa dinikmati korban.
Akibatnya hanya akan menambah sakit hati.
2. Jika orang yang mengambil harta orang lain memberitahukan perbuatannya,
tidak akan menyakiti hati korban, tidak memancing amarahnya
atau menimbulkan permusuhan, bahkan sebaliknya, akan
membuatnya senang dan gembira. Hal ini berbeda dengan pemberitahuan
pelaku, bahwa dia telah mengoyak kehormatannya, mengghibah
dan menuduhnya dengan berbagai macam tuduhan. Kalaupun dua hal
ini dibandingkan, maka ini merupakan perbandingan yang tidak setara
dan rusak.

Keenam:
Jika seorang hamba sudah bertaubat dari suatu dosa, maka apakah
keadaannya kembali ke derajat sebelum dia melakukan dosa itu ataukah
tidak bisa kembali seperti semula? Ada perbedaan pendapat mengenai
masalah ini.
Ada yang berpendapat, dia kembali ke derajatnya semula, karena
taubat itu memangkas dosanya secara keseluruhan dan menjadikan dirinya
seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Maka iman dan amal shalihnya
kembali ke derajat semula karena taubat. Alasannya menurut mereka, karena
taubat itu kebaikan yang besar dan amal yang shalih. Jika dosa pernah
menyingkirkan dirinya dari derajatnya semula, maka kebaikan-nya dengan
bertaubat itu telah mengembalikan derajatnya. Hal ini seperti orang yang
jatuh ke dalam sumur, lalu saudara kandungnya menjulurkan tali ke dalam
sumur dan menariknya ke atas, ke tempatnya semula. Begitu pula taubat dan
amal shalih yang bisa diibaratkan saudara se-kandung dan pasangan yang
serasi.
Ada pula yang berpendapat, dia tidak bisa kembali ke derajat dan
keadaannya semula sebelum melakukan dosa, karena dia masih dalam
posisi berhenti, yang semestinya dia naik ke atas. Dengan adanya dosa,
berarti dia dalam posisi turun ke bawah. Jika bertaubat, maka dia dalam
posisi siap naik ke atas lagi. Perumpamaan keadaan ini seperti dua orang
yang sama-sama melewati satu jalan dengan cara yang sama dan berjejer.
Salah seorang ada penghalang atau ada sesuatu yang membuatnya menghentikan
perjalanan, sementara satunya lagi meneruskan perjalanan. Jika
orang pertama berjalan lagi mengikuti jejak temannya, tentu dia tidak
akan mampu menyusulnya. Orang pertama berjalan dengan kekuatan
amal dan imannya. Kekuatannya semakin bertambah selagi perjalanannya
terus bertambah. Sementara orang kedua yang menghentikan perjalanan,
kekuatannya bisa melemah karena dia berhenti.
Saya pernah mendengar Ibnu Taimiyah mengisahkan perbedaan ini,
dan dia berkata, "Yang benar, di antara orang-orang yang bertaubat ada
yang tidak bisa kembali ke derajatnya semula, ada pula yang bisa kembali
ke derajatnya semula, dan ada pula yang justru kembali ke derajat yang lebih
tinggi lagi, sehingga dia menjadi lebih baik daripada keadaan-nya sebelum
melakukan dosa, seperti halnya Nabi Daud yang menjadi lebih baik dari
keadaan beliau sebelum melakukan kesalahan, setelah bertaubat. Tentu
saja hal ini kembali ke keadaan orang yang bertaubat setelah dia
menyatakan taubat, kesungguhan, tekad dan kewaspadaan-nya. Jika
taubatnya lebih sungguh-sungguh dan keadaannya lebih baik, maka dia
menjadi lebih baik daripada keadaan sebelumnya dan derajatnya lebih
tinggi. Jika keadaannya sama dengan sebelumnya, berarti derajatnya juga
sama."

Tiada ulasan: