Kitab Al-Ta-aruf li-Madzhabi Ahl Al-Tashawwuf
Karya Ibn Abi Ishaq
Muhammad ibn Ibrahim ibn Ya’qub Al-Bukhari AL-KALABADZI
Al-Junaid berkata : “Zuhud adalah keadaan pada saat
tangan kosong dari pemilikan, dan hati dari ambisi.”
Ali ibn Abi Thalib, ketika ditanya mengenai sifat zuhud,
menjawab : “Itu berarti bahwa orang tidak peduli siapa yang memanfaatkan
(benda-benda) dunia ini, entah dia seorang beriman atau kafir.”
Yahya berkata : “zuhud berarti meninggalkan apa yang bisa
ditinggalkan.” Ibn Maruq berkata : “Tak ada satu sebab sekuder pun, kecuali
Tuhan, yang bisa menguasai orang yang zuhud.”
Al-Syibli, ketika ditanya mengenai zuhud, berkata :
“Malang bagimmu! Berapa nilai yang ada di dalam sesuatu yang tidak lebih
daripada selembar sayap seekor nyamuk, sehingga zuhud harus dilaksanakan
berkaan dengannya?,”
Abu Bakr al-Wasithi berkata : “Mengapa engkau begitu tak
sabar untuk meninggalkan suatu tempat yang hina. Atau seberapa lamakah engkau
akan tetap bersemangat untuk berpaling dari sesuatu yang ditimbang oleh
Tuhansebagai tidak lebih berat daripada selembar sayap seekor nyamuk.?”
Al-Syibli, ketika ditanya lagi mengenai zuhud, berkata :
“Dalam kenyataannya, zuhud itu tak ada; Jika seseorang berzuhud dari sesuatu
yang tidak menjadi miliknya, maka itu bukan zuhud; dan jika seseorang berzuhud
dari sesuatu yang menjadi miliknya, bagaimana bisa dikatan bahwa itu zuhud,
sedangkan sesuatu itu masih ada padanya dan dia masih memilikinya? Zuhud
berarti menahan nafsu, bermurah hati dan berbuat kebaikan. Hal itu seakan-akan
mengisyaratkan bahwa dia menafsirkan zuhud sebagai tindakan meninggalkan
sesuatu yang tidak menjadi miliknya; dan jika sesuatu itu tidak menjadi milik
seseorang, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu meninggalkannya, sebab
sesuatu itu memang telah tertinggalkan; sedangkan jika sesuatu itu menjadi
milik seseorang, maka tidak mungkin orang itu meninggalkannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan