Catatan Popular

Selasa, 2 Oktober 2018

Diperlakukan Adil dalam Perang Musuh Pun Sukarela Masuk Islam


Diceritakan bahwa para penduduk Samarkand berkata kepada gubernur Samarkand, Sulaiman bin Abi As-Sury, “Panglima Qutaibah bin Muslim Al-Bahily telah berbuat zhalim dan merebut negeri kami, padahal Allah swt. telah memerintahkan perlakuan yang baik dan adil. Maka izinkanlah kami mengirim utusan untuk menemui Amirul Mukminin dan mengadukan perlakuan zhaliman yang kami alami ini. Kalau memang kami mempunyai hak, maka berikanlah kepada kami, karena sesungguhnya kami sangat memerlukan hal itu.”

Maka Sulaiman pun mengizinkan mereka. Mereka mengirim beberapa orang utusan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. Setelah melihat perkara ini, Khalifah mengirim surat kepada Sulaiman yang berbunyi, “Penduduk Samarkand mengadukan kepadaku sebuah perlakuan zhalim yang mereka alami. Mereka mengaku diperangi secara zhalim oleh Qutaibah, sehingga mereka terusir dari negeri mereka. Ketika surat ini sampai kepadamu, maka tunjuklah seorang hakim yang bertugas memeriksa perkara mereka ini. Jika hakim tadi memenangkan mereka, maka kembalikanlah pasukan Samarkand ke tempat mereka semula, dan pasukan Islam juga kembali ke tempat semula, seperti sebelum Qutaibah menang.”

Hakim yang ditunjuk adalah Jumai’ bin Hadhir. Putusan Jumai’, pasukan Islam benar telah melanggar aturan. Sehingga kedua belah pihak diminta kembali kepada posisi semula. Setelah itu boleh dilakukan perdamaian yang baru, atau perang dimulai lagi. Namun ternyata penduduk Samarkand malah mengatakan, “Tidak usah seperti itu, kami rela dengan yang sudah terjadi, dan kami tidak mau lagi berperang.”

Kenapa mereka mencabut tuntutan? Para pengambil keputusan mempunyai alasan yang sangat kuat kenapa harus menerima kedatangan pasukan Islam, “Kita sudah berinteraksi dengan mereka, hidup bersama mereka. Mereka membuat kita aman, dan kita juga membuat mereka aman. Jika kita mulai kembali peperangan, kita tidak mengetahui siapa yang akan menang. Jika bukan kita yang menang, berarti kita sudah membuat sebuah permusuhan.”

Dengan alasan inilah mereka tidak memilih kembali perang. Mereka puas dengan keadaan yang ada dan tidak menuntut, setelah melihat sendiri bagaimana keadilan Islam dan para pemeluknya. Hal ini juga yang menyebabkan mereka masuk Islam dengan suka-rela. Penerapan prinsip keadilan seperti ini belum pernah terjadi selain dalam Islam. Ini sungguh sebuah mukjizat Islam.

Tiada ulasan: