(RUJUKAN LENGKAP ILMU TASAWWUF)
Tulisan Abu Nashr
Abdullah bin Ali as-Sarraj ath-Thusi yang diberi gelar Thawus al-Fuqara' (Si Burung Merak orang-orang fakir Sufi)
Syekh Abu
Nashr as-Sarraj -- rahimahullah -- berkata: Tingkatan-tingkatan kaum Sufi juga
sama dengan tingkatan para ahli Hadis dan Fiqih dalam keimanan dan akidah
mereka.Kaum Sufi juga bisa menerima ilmu mereka dan tidak berbeda dalam makna
dan pengertian serta ciri-ciri mereka, apabila mereka berusaha menghindari
hal-hal bid'ah dan hawa nafsu,serta mengikuti suriteladan
Rasulullah.saw.Sehingga mereka sama-sama bisa diterima dan cocok dalam segala
keilmuannya.
Barangsiapa
diantara para Sufi yang tingkat keilmuan dan pemahamanya belum sampai pada
tingkatan pada ahli fiqih dan ahli Hadis,sementara itu keilmuannya juga belum
mampu memahami dan menguasai apa yang mereka kuasai,maka ketika ia mendapatkan
kesulitan hukum syari'at atau batas-batas ketentuan agama,ia wajib merujuk
kepada para ahli Hadis dan ahli Fiqih.Jika mereka sepakat,maka kesepakatan hukum
itulah yang diambil.Akan tetapi apabila dikalangan mereka terjadi perbedaan
pendapat maka kaum Sufi hendaknya mengambil hukum yang terbaik,paling utama dan
paling sempurna demi lebih berhati-hati dalam menjalankan syariat agama dan
demi menggungkan apa yang di perintahkan Allah swt.dan kepada hamba-hamba-Nya
dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.
Dalam
madzhab kaum Sufi tidak ada aturan untuk mengambil rukhshah (keringanan hukum) dan melakukan takwil-takwil
(interpretasi) untuk pembenaran terhadap hukum,condong pada kemewahan dan
menuruti hal-hal yang syubhat.Sebab hal itu merupakan pelecehan terhadap agama
dan meninggalkan sikap lebih berhati-hati.Akan tetapi madzhab mereka selalu
berpegang teguh pada hal-hal yang paling utama dan sempurna dalam masalah agama.Inilah
yang kami ketahui tentang madzhab kaum Sufi dan ciri mereka dalam mengamalkan
ilmu-ilmu dzahir(syariat) yang berlaku dikalangan para ahli fiqih dan ahli
Hadis.
Kemudian
setelah itu mereka naik pada derajat yang tinggi dan selalu bergantung pada berbagai
kondisi spiritual yang mulia dan keduduka-kedudukan yang agung dari berbagai
bentuk ibadah,hakikat-hakikat ketaatan dan akhlak yang mulia.Mereka dalam hal
ini punya kelebihan dan ciri khusus yang tidak dimiliki oleh para ahli fiqih
dan ahli Hadis.Sementara itu untuk menjelaskan hal ini diperlukan waktu lama
dan panjang.Hanya saja saya ingin menjelaskan salah satu sisi dari corak
perbuatan mereka,sehingga dengan apa yang saya sebutkan ini Anda bisa melacak
apa yang belum saya sebutkan
Tiada ulasan:
Catat Ulasan