(RUJUKAN LENGKAP ILMU TASAWWUF)
Tulisan Abu Nashr Abdullah bin Ali as-Sarraj ath-Thusi
yang diberi gelar Thawus al-Fuqara' (Si
Burung Merak orang-orang fakir Sufi)
Syekh Abu
Nashr as-Sarraj -- rahimahullah -- berkata:Ada pun tingkatan para ahli fiqih (fuqaha') sebenarnya mereka
mengungguli kelompok ahli Hadis,dimana mereka sama dengan ahli Hadis dalam
berbagai makna keilmuan dan ciri mereka.
Namun mereka
memiliki ciri khusus dalam memahami dan penggalian (istinbat) hukum fiqih dari Hadis,memahami secara mendalam dengan
analisa dan pemikiran yang sangat serius dalam menyusun dan mengurutkan
hukum-hukum,batas-batas hukum ketentuan agama dan pokok-pokok ajaran
syariat.Mereka jelaskan semua itu dengan sempurna.Mereka juga membedakan antara
hukum pengganti (nasikh) dengan
hukum yang diganti (mansukh),antara
yang khusus dan yang umum dengan menggunakan al-Qur'an,Sunnah,Ijma' (konsensus para ahli fiqih) dan
Qiyas (kias).
Mereka
menjelaskan kepada umatnya tentang hukum agama yang ada dalam al-Qur'an dan
Sunnah.Mana yang hukumnya telah diganti,namun lafalnya masi tetap tertera,dan
mana yang lafalnya dihapus namun hukumnya masih berlaku.Mana lafal yang
bersifat umum namun dimaksudkan khusus (khas),atau
sebaliknya, lafalnya khusus namun maksudnya umum.Atau bentuk seruan (khithab)-nya umum namun maksudnya
individu, atau khitabnya-nya satu namun maksudnya umum.
Mereka
berbicara dengan menggunakan argumentasi rasional saat melawan orang-orang yang
menentangnya,dan mengungkapkan dali-dalil yang kuat terhadap orang-orang yang
sesat demi menegakkan agama ini.mereka berpegang kuat pada nash-nash
al-Qur'an,Sunnah,atau kias atas nash,atau Ijma' para ulama.Mereka berdebat
dengan orang yang menentangnya dengan kaidah-kaidah dan etika dalam
berdebat.Mereka sanggah pendapat lawan-lawannya dengan sanggahan yang sangat
kuat dan mengembalikan kritikan yang dilontarkan musuh-musuhnya dengan kritik
yang lebih mengena serta menunjukkan dimana kelemahan kritik mereka.Mereka
letakkan segala sesuatu sesuai proporsinya,dan menempatkan segala ketentuan
dengan batas yang proporsional.Mereka bedakan antara hal yang bisa
dikiaskan,yang sejenis dan yang bisa di bandingkan.Mereka bedakan antara
perintah dan larangan yang mutlak dengan yang Sunnah,antara yang dianjurkan dan
yang disembunyikan dihindari.Mereka jelaskan hal-hal yang musykil dan
menyelesaikan masalah yang sulit dipecahkan,serta bentangkan jalan yang
lurus.Mereka berusaha menghilangkan hal-hal yang tidak jelas (syubhat),membuat
alternatif-alternatif hukum yang bersifat non-prinsip(furu')dari pokok-pokok ajaran yang prinsip (ushul).Mereka jelaskan mana yang
bersifat global (mujmal) dan
mempermudah hal-hal yang komplek.Sementara itu,mereka mengambil hukum ketentuan
agama dengan sangat hati-hati,sehingga dirapkan tidak terjadi seorang alim
(cendekiawan) taklid kepada orang alim lain,orang yang punya tingkatan khusus (khas) kepada orang khas lain,dan orang awam kepada orang
awam lain dalam menjalankan lahiriah dan ketentuan hukum syariat.
Melalui
mereka batas-batas dan ketentuan hukum agama umat Islam terpelihara.Sebagaimana
Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam kitab-Nya:
"Hendaknya
dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang pergi untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama."
(Q.s.
At-Taubah: 122)
Sentara itu
Rasulullah.saw.bersabda:
"Barangsiapa
dikehendaki Allah untuk menjadi baik,maka Dia akan memberikan kepahaman (faqih)
tentang agama."(H.r.
Bukhari-Muslim,Ahmad,Ibnu Majah,Tirmidzi,al-Bazzar,ath-Thabrani).
Di kalangan
para ahli fiqih juga telah lahir tulisan-tulisan dan buku-buku yang
monumental.Mereka juga memiliki imam-imam panutan dimana orang-orang di
zamannya sepakat untuk menjadikannya sebagai imam.Karena mereka dianggap memiliki
kelebihan Ilmu,kecerdasan akal,pemahaman tajam dan amanat yang tinggi.Sementara
itu untuk menjelaskan hal ini akan sangat panjang.Sedangkan orang yang
berakal,dengan apa yang sedikit ini akan ia jadikan sebagai petunjuk untuk
mendapatkan yang lebih banyak.Dan semoga Allah swt.memberi taufiq kepada kita.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan