Karangan Syekh Yusuf bin Ismail an Nabhani
1.2 Definisi Wali
Siapakah
wali itu? Ada dua penjelasan tentang makna wali.
Pertama,
kata al-wali merupakan bentuk superlatif dari subyek (fa'il), seperti kata
al-'alim bermakna yang sangat alim dan kata al-qadir bermakna yang sangat
berkuasa. Maka kata al-wali bermakna orang yang sangat menjaga ketaatan kepada
Allah tanpa tercederai oleh kemaksiatan atau memberi kesempatan pada dirinya
untuk berbuat maksiat.
Kedua, kata
al-wali merupakan subjek bermakna objek, seperti kata al-qatil bermakna yang
terbunuh dan al-jarih bermakna yang terluka. Maka kata al-wali bermakna orang
yang dijaga dan dilindungi oleh Allah Swt, dijaga terus-menerus dari berbagai
macam maksiat dan selamanya mendapat pertolongan Allah untuk selalu berbuat
taat.
Perlu
diketahui bahwa kata al-wali diambil dari firman Allah Swt,:
·
"Allah adalah pelindung (wali) orang-orang yang
beriman" (QS Al-Baqarah [2]: 257).
·
"Dan dia melindungi (yatawalla) orang-orang yang
saleh "(QS Al-A'raf [7]: 196).
·
"Engkaulah Penolong kami (maulana), maka
tolonglah kami dari kaum yang kafir "(QS Al-Baqarah [2]: 286).
·
"Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah
adalah pelindung (maula) orang-orang beriman dan karena sesungguhnya
orang-orang kafir itu tidak mempunyai pelindung" (QS Muhammad [47]: 11).
·
"Dan firman-Nya, Sesungguhnya penolong kamu
(waliyyukum) adalah Allah dan Rasul-Nya" (QS Al-Maidah [5]: 55)
Menurut
saya, ditinjau dari segi etimologis, al-wali berarti yang dekat. Ketika seorang
hamba dekat kepada Allah karena ketaatan dan keikhlasannya, maka Allah akan
senantiasa dekat kepadanya, dengan limpahan rahmat, keutamaan, dan kebaikan,
hingga mencapai jenjang al-wilayah (kewalian).
Tiada ulasan:
Catat Ulasan