PASAL Adapun mengenai pernyataan orang yang berpendapat bahwa ruh-ruh berkumpul di bumi.
Sebagaimana yang difirmankan Allah swt, dalam ayat,
“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS. al-Anbiya’ [21]: 105);
Apabila orang itu menyampaikan semua itu sebagai bentuk penafsiran terhadap ayat ini, maka sebenarnya pernyataan seperti itu sama sekali bukanlah penafsiran yang benar terhadap ayat tersebut.
Orang-orang berbeda pendapat mengenai “bumi” yang disebutkan dalam ayat tersebut di atas. Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu “Abbas ra. menyatakan bahwa yang dimaksud “bumi” (ardh) dalam ayat itu adalah “tanah surga’ (ardh al-jannah). Ini adalah pendapat sebagian besar mufasir.
Telah diriwayatkan sebuah pendapat lain dari Ibnu Abbas ra. yang menyatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah dunia yang telah Allah taklukkan bagi umat Muhammad saw.
Pendapat inilah yang sahih, sebagaimana ayat pendamping ayat tersebut di atas terdapat dalam Surah an-Nur,
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa…” (QS. an-Nur [24]: 55)
Dalam sebuah hadis sahih dari Rasulullah saw. diriwayatkan beliau bersabda, “Telah ditampakkan kepadaku seluruh bumi timur dan baratnya. Kekuasaan umatku akan mencapai semua yang telah ditampakkan kepadaku dari bumi itu.”
Segolongan mufasir menyatakan bahwa yang dimaksud oleh Hadis-hadis tersebut, yaitu tanah di Baitul Maqdis. Kawasan itu merupakan bagian dari tanah bumi yang Allah akan wariskan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh, sementara ayat tersebut di atas tidak secara khusus mengenai kawasan itu.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan