Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: “Wahai
hamba-hambaKu yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah
kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Az-Zumar: 53)
Dari Buraidah dia berkata,
“Ma’iz bin Malik Al Aslami pergi menemui
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, oleh karena
itu aku ingin agar anda berkenan membersihkan diriku.” Namun beliau menolak
pengakuannya. Keesokan harinya, dia datang lagi kepada beliau sambil berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina.” Namun beliau tetap menolak
pengakuannya yang kedua kalinya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengutus seseorang untuk menemui kaumnya dengan mengatakan: “Apakah kalian tahu
bahwa pada akalnya Ma’iz ada sesuatu yang tidak beres yang kalian ingkari?”
mereka menjawab, “Kami tidak yakin jika Ma’iz terganggu pikirannya, setahu kami
dia adalah orang yang baik dan masih sehat
akalnya.” Dari Buraidah dia berkata,
Untuk
ketiga kalinya, Ma’iz bin Malik datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam untuk membersihkan dirinya dari dosa zina yang telah diperbuatnya.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengirimkan seseorang menemui
kaumnya untuk menanyakan kondisi akal Ma’iz, namun mereka membetahukan kepada
beliau bahwa akalnya sehat dan termasuk orang yang baik. Ketika Ma’iz bin Malik
datang keempat kalinya kepada beliau, maka beliau memerintahkan untuk membuat
lubang ekskusi bagi Ma’iz. Akhirnya beliau memerintahkan untuk merajamnya, dan
hukuman rajam pun dilaksanakan.”
Buraidah melanjutkan, “Suatu ketika ada seorang
wanita Ghamidiyah datang menemui
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, diriku telah
berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku.” Tetapi untuk pertama kalinya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghiraukan bahkan menolak
pengakuan wanita tersebut. Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa
anda menolak pengakuanku? Sepertinya engkau menolak pengakuanku sebagaimana
engkau telah menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang
mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu.” Mendengar pengakuan itu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya kamu ingin tetap
bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan.”
Setelah
melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya
yang dibungkus dengan kain, dia berkata, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan.”
Beliau lalu bersabda: “Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya.”
Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa
bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu
berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat
menikmati makanannya sendiri.” Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada
seseorang di antara kaum muslimin, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman
rajam. Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada.
Setelah
itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu. Sementara
itu, Khalid al Walid ikut serta melempari
kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah
Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian
Khalid, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tenangkanlah dirimu
wahai Khalid, demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan
itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh
seorang pemilik al-maks niscaya dosanya akan diampuni.” Setelah itu beliau
memerintahkan untuk menyalati jenazahnya dan menguburkannya.” (HR. Muslim no. 1695)
Makna pemilik al-maks adalah orang yang mengambil harta manusia tanpa hak,
semisal orang-orang yang menagih pajak dan pungutan wajib dari kaum muslimin
tanpa ada hak.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan