(SAYIID ABDULLAH AL HADDAD PENGASAS
TAREKAT HADDADIYYAH)
Dan wajib bagi untuk segera melaksanakan apa yang difardukan Allah Ta’ala
kepadamu pada ibadah haji dan umrah apabila kamu mampu untuk melaksanakannya,
dan jangan sampai kamu mengakhirkannya hingga kamu lemah/tidak mampu atau
meninggal dunia sedangkan kamu belum melaksanakan, setelah kamu sebenarnya
mampu untuk melakukannya. Maka kamu masih memiliki tanggungan karena kamu tidak
melaksanakannya. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang tidak
terhalang oleh hajat yang jelas, atau terhalang karena sakit yang menahannya,
atau karena disebabkan Sulthan yang jahat, kemudian ia mati dan belum
melaksanakan ibadah haji, maka matilah ia dalam keadaan yahudi atau nasrani”.
Dan harus juga kamu melaksanakan sunah-sunah dalam ibadah haji dan umrah
sebagaimana ibadah yang lain untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu telah berkehendak untuk melaksanakan hajji
untuk mempelajari wajib haji dan sunah haji dan beberapa bacaan amaliahnya
(dzikirnya), dan mempelajari beberapa rukhsah dalam perjalanan dan etika
dalam bermusafir. Dan janganlah engkau bermaksud mencampurkan antara
ibadah haji dengan niat berdagang akan tetapi sepatutnya tidak mengikuti engkau
sesuatupun untuk kesenangan duniawi kecuali bekal sekedar mencukupi selama
perjalanamu
Dan kalua tidak boleh tidak engkau harus membawa bekal, maka jauhilah dari
sesuatu yang merepotkanmu atau membuatmu sibuk dari melaksanakan manasik
haji dan melalaikanmu dari meng-agungkan syi’ar Allah sebagaimana
yang seharusnya dilakukan oleh orang yang melaksanakan manasik haji.
Dan wajib bagi kamu berziarah ke makam RasuluLlah SAW
karena menziarahi beliau ketika sudah wafat sama dengan menziarahi beliau
ketika masih hidup, dan sesungguhnya beliau hidup di dalam kuburnya, demikian
pula nabi-nabi yang lain. Dan termasuk kerugian jika engkau menziarahi
BaituLlah dan meninggalkan berziarah kepada kekasih Allah tanpa uzur.
Dan ketahuilah bahwa jika engkau datang dari pelosok negeri muslim yang
sangat jauh untuk (untuk berziarah kepada RasuluLlah SAW), maka yang demikian
ini belumlah memenuhi syukurmu atas ni’mat hidayah yang diberikan Allah Ta’ala
kepadamu melalui tangan beliau SAW.
Dan wajib bagi kamu apabila hendak melakukan urusan yang
sangat penting seperti shafar (musafir) atau menikah dan lain
sebagainya, hendaklah engkau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam masalah
tersebut diantara saudara-saudaramu. Maka apabila engkau telah sepakat dengan
pendapat mereka, lakukanlah shalat dua rekaat diluar shalat fardhu dengan niat istikharah
dan berdoalah sesudah shalat dengan do’a yang sudah masyhur. Sebagaimana
telah bersabda RasuluLlah SAW yang artinya, “Tidak akan merugi orang yang
beristikharah, dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah”.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu memiliki nadzar
kepada Allah dengan nadzar melakukan shalat atau shadaqah atau amalan baik
lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka bersegeralah
melaksanakan nadzar tersebut dan jangan berlama-lama menunda
pelaksanaannya karena setan akan menggelincirkanmu untuk tidak melaksanakan
nadzar itu.
Kemudian apabila kamu bersumpah akan mengerjakan sesuatu
amal perbuatan kemudian kamu melihat bahwa akan lebih baik jika kamu
meninggalkannya, kemudian kamu melihat kembali bahwa lebih baik mengerjakannya,
maka bayarlah kafarat atas sumpah itu dan laksanakan apa yang menurut kamu baik
untuk dilakukan. Dan takutlah kamu mengadakan sumpah atau bersaksi atas dasar
persangkaan meskipun itu juga berdasarkan kebiasaan yang terjadi apalagi hanya
atas dasar sesuatu yang meragukan. Kemudian apabila kamu bersumpah yang
menyebabkan pengambilan harta orang muslim, maka kembalikanlah harta yang telah
kamu ambil dan berikan kafarat artas sumpahmu. Adapun kafaratnya adalah memberi
makanan kepada 10 orang miskin, masing-masing satu mud , atau memberi
pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Apabila kamu tidak mendapati
semua itu, maka berpuasalah tiga hari.
Dan takutlah kamu...takutlah
kamu...sekali lagi takutlah kamu dengan sumpah palsu untuk kejahatan karena
sesungguhnya hal demikian akan menjerumuskan orang yang melakukannya ke dalam
neraka jahanam. Kemudian takutlah dengan sebenar-benar takut untuk bersaksi
palsu karena itu termasuk dosa besar diantara beberapa dosa besar, dan sungguh
RasuluLlah SAW telah menyamakan perbuatan itu dengan menyekutukan Allah
(syirik) kepada Allah Ta’ala. Jika menyembunyikan persaksian itu termasuk dosa
besar, maka bagaimana pendapatmu dengan orang yang bersaksi palsu. Kita memohon kepada Allah
Ta’ala kesentosaan dan keselamatan sebelum kita mendapatkan penyesalan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan