AJARAN KEEMPAT PULUH
LAPAN
TERTUNAI
YANG WAJIB DAN YANG SUNNAH
Seorang mukmin, pertama-tama, menunaikan yang wajib.
Bila ia telah menunaikan yang wajib, maka ia menunaikan yang sunnah. Bila ia
telah menunaikan keduanya, maka ia menunaikan yang tambahan. Nah, bila
seseorang belum melaksanakan yang wajib, sedang ia melaksanakan yang sunnah,
maka hal itu merupakan kebodohan, takkan diterima dan ia akan hina. Ia seperti
orang yang diminta untuk mengabdi kepada raja, namun ia tidak mengabdi
kepadanya, tapi ia mengabdi kepada hamba sang raja yang berada di bawah
kekuasaannya. Diriwayatkan oleh Ali, putera Abu Thalib (as), bahwa Nabi Suci
saw. berkata: “tentang Ibarat orang yang menunaikan yang sunnah, padahal ia
belum menunaikan yang wajib, ialah seperti wanita hamil yang keguguran di kala
akan melahirkan. Dengan demikian, ia tidak hamil lagi dan tidak jadi menjadi
ibu.”
Begitu pula
dengan orang yang beribadah, yang Allah tidak menerima penunaiannya akan yang
sunnah, sebelum ia menunaikan yang wajib. Hal ini juga seperti usahawan yang
takkan mendapatkan keuntungan apa pun sebelum ia mengelola modalnya. Begitu
pula dengan orang yang menunaikan yang sunnah, yang takkan diterima jerih
payahnya itu, sebelum ia menunaikan yang wajib. Begitu pula dengan orang yang
mengabaikan yang sunnah, dan menunaikan hal-hal yang tidak ditentukan oleh
aturan apa pun. Nah, di antara kewajiban-kewajiban itu ialah penjauhan dari
yang haram, dari mengabaikan ketentuan-Nya, dari menimpali suara manusia, dari
mengikuti kehendak mereka, dari berpaling dari perintah Allah, dan dari
Ketakpatuhan kepada-Nya. Nabi saw. bersabda: “Tiada kepatuhan, selagi masih berbuat dosa terhadap
Allah.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan