Catatan Popular

Isnin, 18 Februari 2013

FUTUHUL GHAIB KE 48 : TERTUNAI YANG WAJIB DAN YANG SUNNAH (SYAIKH ABDUL QADIR AL JILANI)

AJARAN KEEMPAT PULUH LAPAN

TERTUNAI YANG WAJIB DAN YANG SUNNAH
Seorang mukmin, pertama-tama, menunaikan yang wajib. Bila ia telah menunaikan yang wajib, maka ia menunaikan yang sunnah. Bila ia telah menunaikan keduanya, maka ia menunaikan yang tambahan. Nah, bila seseorang belum melaksanakan yang wajib, sedang ia melaksanakan yang sunnah, maka hal itu merupakan kebodohan, takkan diterima dan ia akan hina. Ia seperti orang yang diminta untuk mengabdi kepada raja, namun ia tidak mengabdi kepadanya, tapi ia mengabdi kepada hamba sang raja yang berada di bawah kekuasaannya. Diriwayatkan oleh Ali, putera Abu Thalib (as), bahwa Nabi Suci saw. berkata: “tentang Ibarat orang yang menunaikan yang sunnah, padahal ia belum menunaikan yang wajib, ialah seperti wanita hamil yang keguguran di kala akan melahirkan. Dengan demikian, ia tidak hamil lagi dan tidak jadi menjadi ibu.”

Begitu pula dengan orang yang beribadah, yang Allah tidak menerima penunaiannya akan yang sunnah, sebelum ia menunaikan yang wajib. Hal ini juga seperti usahawan yang takkan mendapatkan keuntungan apa pun sebelum ia mengelola modalnya. Begitu pula dengan orang yang menunaikan yang sunnah, yang takkan diterima jerih payahnya itu, sebelum ia menunaikan yang wajib. Begitu pula dengan orang yang mengabaikan yang sunnah, dan menunaikan hal-hal yang tidak ditentukan oleh aturan apa pun. Nah, di antara kewajiban-kewajiban itu ialah penjauhan dari yang haram, dari mengabaikan ketentuan-Nya, dari menimpali suara manusia, dari mengikuti kehendak mereka, dari berpaling dari perintah Allah, dan dari Ketakpatuhan kepada-Nya. Nabi saw. bersabda: “Tiada kepatuhan, selagi masih berbuat dosa terhadap Allah.”

Tiada ulasan: