OLEH IMAM NAWAWI {ulama besar mazhab Syafi'i}
Dari Abu
Ya'la, Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam beliau telah bersabda :
“ Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik pada segala hal, maka jika
kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika kamu
menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menajamkan
pisau dan menyenangkan hewan yang disembelihnya”.
[Muslim no.
1955]
Kalimat
“hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum mencakup menyembelih,
membunuh dalam Qishash, ataupun hukuman pidana lainnya. Hadits ini termasuk
salah satu Hadits yang mengandung berbagai macam prinsip atau kaidah.
Membunuh
dengan cara yang baik itu ialah membunuh tanpa sedikit pun unsur penganiayaan
atau penyiksaan.
Menyembelih dengan cara yang baik yaitu menyembelih hewan
dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ketanah dengan keras dan juga tidak
menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, memotong
urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru dikuliti, mengakui nikmat
dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah menundukkannya kepada kita,
padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai musuh kita dan telah
menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa untuk mengharamkannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan