KITAB
RIYADHUS SHALIHIN (TAMAN ORANG-ORANG SHALIH)
IMAM NAWAWI
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan barangsiapa yang mengagungkan peraturan suci dari
Allah, maka itulah yang lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (al-Haj: 30)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan
barangsiapa yang mengagungkan tanda-tanda suci - yakni agama
Allah, makasesungguhnya perbuatan sedemikian itu adalah karena ketaqwaan
hati." (al-Haj: 32)
Lagi Allah Ta'ala berfirman:
Dan
tundukkantah sayapmu - bersikap sopan santunlah -dap kaum mu'minin" (al-Hijr: 88)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Barangsiapa yang membunuh seseorang manusia bukan karena sebagai
hukuman membunuh orang atau dengan sebab membuat kerusakan di bumi - merampok
dan lain-lain, maka ia seolah-olah membunuh manusia seluruhnya dan barangsiapa memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara
kehidupan manusia seluruhnya." (al-Maidah:
32)
223. Dari Abu Musa r.a., katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seorang mu'minterhadap mu'min yang lain
itu adalah sebagai bangunan yang sebagiannya mengokohkankepada bagian yang
lainnya," dan beliau s.a.w. menjalinkan antara jari-jarinya."
(Muttafaq
'alaih)
Keterangan:
Dalam menguraikan Hadis di atas. Imam
al-Qurthubi berkata sebagai berikut:
"Apa yang disabdakan oleh Rasulullah
s.a.w. itu adalah sebagai suatu tamsilperumpamaan yang isi kandungannya adalah
menganjurkan dengan sekeras-kerasnya agarseorang mu'min itu selalu memberikan
pertolongan kepada sesama mu'minnya, baik pertolongan apapun sifatnya (asal
bukan yang ditujukan untuk sesuatu kemungkaran), Iniadalah suatu perintah yang
dikokohkan yang tidak boleh tidak, pasti kita laksanakan.
Perumpamaan yang dimaksudkan itu adalah
sebagai suatu bangunan yang tidakmungkin sempurna dan tidak akan berhasil dapat
dimanfaatkan atau digunakan, melainkanwajiblah yang sebagian dari bangunan itu
mengokohkan dan erat-erat saling pegang memegang dengan yang bagian lain.
Jikalau tidak demikian, maka bagian-bagian daribangunan itu pasti berantakan
sendiri-sendiri dan musnahlah apa yang dengan susah payahdidirikan.
Begitulah semestinya kaum Muslimin dan
mu'minin antara yang seorang dengan yanglain, antara yang sekelompok dengan
yang lain, antara yang satu bangsa dengan yang lain.
Masing-masing tidak dapat berdiri sendiri,
baik dalam urusan keduniaan, keagamaan dankeakhiratan, melainkan dengan saling
tolong-menolong, bantu-membantu serta kokohmengokohkan.
Manakala hal-hal tersebut di atas tidak
dilaksanakan baik-baik, maka jangandiharapkan munculnya keunggulan dan
kemenangan, bahkan sebaliknya yang akan terjadi,yakni kelemahan seluruh ummat
Islam, tidak dapat mencapai kemaslahatan yangsesempurna-sempurnanya, tidak
kuasa pula melawan musuh-musuhnya ataupun menolakbahaya apapun yang menimpa
tubuh kaum Muslimin secara keseluruhan. Semua itumengakibatkan tidak
sempurnanya ketertiban dalam urusan kehidupan duniawiyah, jugaurusan diniyah
(keagamaan) dan ukhrawiyah. Malahan yang pasti akan ditemui ialahkemusnahan,
malapetaka yang bertubi-tubi serta bencana yang tiada habis-habisnya.
224. Dari Abu Musa r.a. juga, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang berjalan di sesuatu
tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasarkita sedang ia membawa anak-anak
panah, maka hendaklah memegang atau menutupiujung-ujungnya dengan tapak
tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai seseorang darikaum Muslimin dengan
sesuatu yang dibawanya tadi." (Muttafaq 'alaih)
225. Dari an-Nu'man bin Basyir radhiallahu
'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w.bersabda:
"Perumpamaan kaum Mu'minin dalam hal
saling sayang-menyayangi, saling kasihmengasrhidan saling iba-mengibai itu
adalah bagaikan sesosok tubuh. Jikalau salah satuanggota dari tubuh itu ada
yang merasa sakit, maka tertarik pula seluruh tubuh - karena ikut
merasakan sakitnya - dengan berjaga -
tidak tidur - serta merasa panas." (Muttafaq 'alaih)
226. Dari Abu Hurairah r.a., katanya:
"Nabi s.a.w. mencium al-Hasan bin Aliradhiallahu 'anhuma dan di dekat
beliau s.a.w. itu ada seorang bernama al-Aqra' bin Habis,lalu al-Aqra'berkata:
"Saya ini mempunyai sepuluh orang anak, belum pernah saya mencium
seseorangpun dari mereka itu."
Rasulullah s.a.w. lalu memperhatikan orang itu, kemudianbersabda:
"Barangsiapa yang tidak menaruh belas kasihan - kepada sesamanya, maka
tidakdrbelas kasihani - oleh Allah." (Muttafaq 'alaih)
227. Dari Aisyah radhiallahu 'anha,
katanya: "Ada beberapa orang dari kalangan A'rab Arab pedalaman - datang
kepada Rasulullah s.a.w., lalu mereka berkata: "Adakah Tuansuka mencium
anak-anak Tuan?" Beliau s.a.w. menjawab: "Ya." Mereka berkata:
"Tetapi kita
semua ini, demi Allah tidak pernah mencium
anak-anak itu." Kemudian Rasulullah s.a.w.bersabda: "Adakah saya
dapat mencegah sekiranya Allah telah mencabut sifat belas kasihanitu dari
hatimu semua." (Muttafaq 'alaih)
228. Dari Jarir bin Abdullah, r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang tidak menaruh
belas-kasihan kepada sesama manusia, maka Allahjuga tidak menaruh belas-kasihan
padanya." (Muttafaq 'alaih)
229. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang dari engkau semua
bersembahyang menjadi imamnya orangbanyak, maka hendaklah meringankannya,
sebabdi kalangan para makmum itu ada oranglemah, ada orang sakit dan ada pula
yang berusia tua. Tetapi jikalau bersembahyang
sendirian -munfarid, maka hendaklah
memperpanjangkan shalatnya itu sekehendak
hatinya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Di
kalangan makmum itu juga ada orang yangmempunyai keperluan - yang hendak segera
diselesaikan."
230. Dari Aisyah radhiallahu 'anha,
katanya: "Sesungguhnya saja Rasulullah s.a.w. itu
niscaya meninggalkan - tidak melakukan
-suatu amalan,sedangkan beliau amat suka
mengerjakan amalan itu dan ditinggalkannya
tadi adalah karena takut kalau orang-orangakan mengamalkan itu, sehingga akan
menyebabkan diwajibkannya amalan tersebut atasmereka." (Muttafaq 'alaih)
231. Dari Aisyah radhiallahu 'anha juga,
katanya: "Nabi s.a.w. melarang para sahabatmelakukan puasa wishal - tidak
berbuka dalam malam hari puasa, sehingga dua hari puasadijadikan satu dan terus
berpuasa saja. Larangan ini adalah karena belas-kasihan kepadamereka. Para
sahabat bertanya: "Sesungguhnya Tuan sendiri suka berpuasa wishal."
Beliaus.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidaklah seperti keadaanmu
semua, karenasesungguhnya saya ini diberi makan serta minum oleh Tuhanku."
(Muttafaq 'alaih)Artinya ialah: Saya itu diberi kekuatan seperti orangyang
makan dan minum.
232. Dari Abu Qatadah yaitu al-Harits bin
Rib'i r.a. katanya:"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya berdiri untuk
bersembahyang dan saya bermaksud hendakmemperpanjangkannya, kemudian saya
mendengar tangisnya seorang anak kecil, lalu sayaperingankan shalatku itu
karena saya tidak suka membuat kesukaran kepada ibunya."
(Riwayat Bukhari)
233. Dari Jundub bin Abdullah r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersembahyang
Subuh, maka ia adalah di dalam tanggungan Allah,maka itu janganlah sampai Allah
itu menuntut kepadamu semua dengan sesuatu daritanggunganNya - maksudnya jangan
sampai mengerjakan kemaksiatan, jangan sampai
meninggalkan shalat Subuh, juga
shalat-shalat fardhu yang lain, apalagi kalau ditambahdengan mengerjakan
berbagai kemungkaran, kemaksiatan dan lain-lain lagi, sebab kalaudemikian, maka
lenyaplah ikatan janji untuk memberikan tanggungan keamanan dan lainlain
antara engkau dengan Tuhanmu itu."
Sebab sesungguhnya barangsiapa yang dituntut
oleh Allah dari sesuatutanggunganNya, tentu akan dicapainya - yakni tidak
mungkin terlepas - kemudian Allahakan melemparkannya atas mukanya dalam neraka
Jahanam." (Riwayat Muslim)
Keterangan:
Jadi yang sudah bersembahyang Subuh dan
dengan sendirinya mengerjakan shalat fardhu lain-lain yang
diwajibkan yaitu dengan Subuhnya sekali
berjumlah lima waktu itu, jangan sampai berbual sesuatu keburukanyang berupa
apapun. Sebabnya ialah dengan berbuat keburukan yang bagaimanapun macamnya
adalahsebagai suatu penghinaan pada shalatnya sendiri yang semestinya dapat
mencegah segala kejahatan dankemungkaran. Oleh sebab itu besar sekali siksaan
Allah padanya, jika orang yang sudah bersembahyang itumasih juga berani
melakukan hal-hal yang berdosa itu.
Uraian yang tertera di atas itu adalah
penafsiran menurut Imam at-Thayyibi.
Ada pendapat lain dari sebagian para alim
ulama menyatakan bahwa maksud Hadisitu ialah:
Jangan sampai kamu semua mengerjakan
sesuatu yang sifatnya sebagai gangguankepada orang yang selalu mengerjakan
shalat subuh itu dan dengan sendirinya juga shalatshalat fardhu yang lain,
sekalipun gangguan itu tampaknya remeh atau tidak berarti.
Dalam Hadis lain yang juga diriwayatkan
oleh Imam Muslim ialah bahwa yangdikerjakan itu adalah shalat Subuh dengan berjamaah.
Dari kedua macam pendapat di atas, kita
dapat menarik kesimpulan, iaitu:
(a) Seruan keras kepada kita sekalian kaum
Muslimin, agar jangan sekali-kali kitameninggalkan atau melalaikan shalat lima
waktu, agar kita senantiasa memperoleh rahmatAllah Ta'ala dan tiada seorangpun
yang berani mengganggu kita, karena Allah telah
memberikan jaminan sedemikian itu kepada
kita.
(b) Kita yang sudah mengenal kepada
seseorang yang keadaan dan sifatnyasebagaimana di atas, jangan sekali-kali kita
ganggu, baik dengan lisan atau perbuatan,dengan sengaja atau tidak, juga secara
senda-gurau atau tidak. Ringkasnya orang tersebut
wajib kita hormati, kita muliakan dan kita
ikut melindungi keselamatannya dari perbuatanorang lain yang hendak
mengganggunya, sebab ia telah berada dalam jaminan Allah Ta'aladan menjadi
tanggunganNya, untuk mendapatkan ketenteraman, keselamatan dankesejahteraan.
(c) Orang yang berani mengganggu orang
sebagaimana di atas itu, berarti menghinapada jaminan atau dzimmah Allah Ta'ala
yang telah diberikan kepadanya dan oleh sebab itumaka patutlah apabila
dilemparkan saja nanti di akhirat dalam neraka dalam keadaantertelungkup yakni
mukanya di bawah.
Betapa besar meresapnya Hadis di atas itu
dalam kalbu kaum Muslimin, dapatlahkami kutipkan sebagian keterangan yang
ditulis oleh Imam as-Sya'rani dalam kitab al-Haudh,demikian intisarinya:
"Di zaman Bani Umayyah memerintah
kaum Muslimin, yaitu sepeninggalnya Khulafa'Rasyidin, ada seorang gubernur yang
diangkat oleh mereka untuk memerintahdanmengamankan daerah Kufah dan
sekitarnya. Gubernur tersebut bernama al-Hajjaj yang
terkenal kejam, zalim dan bengis. Banyak
alim-ulama yang ia bunuh secara teraniaya atauperintahnya. Namun demikian,
manakala ada orang yang dicurigai hendak melawan ataumenggulingkan kekuasaan
dinasti Umayyah dan orang itu sudah menghadap di mukanya
sesudah dipanggil, biasanya al-Hajjaj
bertanya kepadanya: "Apakah anda tadibersembahyang Subuh?" Jika
dijawab: "Ya," maka orang yang hendak dipenggal lehernya
itudilepaskan kembali. Al-Hajjaj amat takut sekali terlaknat atau mendapatkan
azab Allah,sebab ia tentunya juga pernah membaca atau mendengar Hadis
sebagaimana yang tersebut
di atas itu."
Kufah kini masuk Republik Irak.
234. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang Muslim adalah saudaranya
orang Muslim lainnya. Janganlah iamenganiayanya, jangan pula menyerahkannya
kepada musuhnya.
"Barangsiapa memberi pertolongan akan
hajat saudaranya, maka Allah selalumenolongnya dalam hajatnya. Dan barangsiapa
memberi kelapangan kepada seseorangMuslim dari sesuatu kesusahan, maka Allah
akan melapangkan orang itu dari sesuatu
kesusahan dari sekian banyak kesusahan
pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi celaseseorang Muslim, maka Allah
akan menutupi cela orang itu pada hari kiamat." (Muttafaq'alaih)
235. Dari Abu Hurairah r.a., katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang Muslim adalah saudaranya
orang Muslim yang lain. Janganlah ia berkhianatkepada saudaranya itu dan jangan
pula mendustainya, juga jangan menghinakannya - jugaenggan memberikan
pertolongan padanya bila diperlukan. Setiap Muslim terhadap Muslimlainnya itu
adalah haram kehormatannya - tidak boleh dinodai, haram hartanya tidak boleh
dirampas - dan haram darahnya tidak boleh
dibunuh tanpa dasar kebenaran.
Ketaqwaan itu di sini - dalam hati.
Cukuplah seseorang itu menjadi orang jelek, jikalauia menghinakan saudaranya
yang sama Muslimnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
236. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua
hasad-menghasad, jangan pula kicuh-mengicuh, janganbenci-membenci, jangan
seteru-menyeteru dan jangan pula setengah dari engkau semua itumenjual atas
jualannya orang lain. Dan jadilah hamba Allah sebagai saudara.
Seorang Muslim itu adalah saudara orang
Muslim yang lain. Janganlah ia menganiayasaudaranya, jangan merendahkannya dan
jangan menghinakannya - enggan
memberikan pertolongan padanya. Ketaqwaan
itu ada di sini - dan beliau menunjuk ke arahdadanya sampar tiga kali. Cukuplah
seseorang itu menjadi orang jelek, jikalau iamenghinakan saudaranya sesama
Muslimnya. Setiap orang Muslim terhadap orang Muslimyang lain itu haram
darahnya, hartanya dan kehormatannya." (Riwayat Muslim)
Annaj-syu atau mengicuh ialah apabila seseorang itu
menambah harga sesuatu barangdagangan lebih dari yang diumumkan di pasar atau
lain-lain sebagainya,sedangkan ia tidak
ada keinginan hendak membelinya. Tetapi ia
berbuat demikian itu semata-mata akan menipuorang lain saja. Perbuatan semacam
ini haram hukumnya.
Tadabbur ialah jikalau seseorang tidak menghiraukan
orang lain, meninggalkanberbicara dengannya dan menganggap orang itu sebagai
benda yang ada di belakangpunggung atau duburnya.
Keterangan:
Ada beberapa kelakuan buruk yang
diperhatikan oleh Rasulullah s.a.w. agar kitasemua menjauhinya. Di antaranya
ialah:
1. Hasad, dengki atau irihati.
2. Mengicuh ialah mengatakan pada
seseorang dengan harga tinggi atau mengatakanbahwa ia telah menawar sekian,
tetapi belum diberikan. Padahal sebenarnya tidak danberbuat sedemikian itu
perlu menjerumuskan orang lain agar suka membeli dengan hargatinggi itu dan ia
sendiri akan menerima sebagian keuntungan dari penjualannya itu nanti.
3. Benci-membenci.
4. Seteru-menyeteru.
5. Menjual atas jualannya orang lain yakni
seperti seorang pedagang yang berkatakepada seorang pembeli: "Jangan jadi
beli di sana dan saya mempunyai barang yangmutunya lebih baik dan harganya
lebih murah. Belilah kepada saya saja."
Demikian pula kalau ada seseorang yang
berkata kepada seorang pedagang: "janganjadi dijual pada si A itu dan saya
suka membeli itu dengan harga yang lebih tinggi daripenawarannya."
Semua itu dilarang oleh beliau s.a.w.
Tidak lain kepentingannya agar kita sesamamakhluk Allah ini dapat hidup rukun
dan damai. Hal ini bukan hanya untuk digunakanantara seseorang menghadapi orang
lain, tetapi juga antara golongan dengan golongan
lainnya, juga antara satu bangsa dengan
bangsa lainnya. Kalau saja ini dilaksanakan, rasanyatidak perlu lagi membicarakan
bagaimana perdamaian dunia dapat diciptakan, sebabmasing-masing dapat
menghormati yang fainnya.
Jikalau ajaran di atas itu harus digunakan
untuk umum, tanpa pandang bulu,kebangsaan, agama, faham peribadi dan lain-lain
maka yang di bawah ini ditekankan olehRasulullah s.a.w., terutama sekali antara
kita sesama ummat Islam, yaitu seorang Muslim
wajiblah menunjukkan sikap persaudaraan
terhadap Muslim lainnya tanpa memandanggolongannya, bermazhab atau tidaknya,
kepartaiannya dan lain-lain lagi. Maka itu kitasemua diperintah oleh Rasulullah
s.a.w. jangan sampai melakukan:
(a) Menganiaya, lebih-lebih merampas
haknya.
(b) Membiarkan kawannya, padahal
memerlukan pertolongan, nasihat dan lain-lain
sebagainya.
(c) Mendustai.
(d) Menghina.
Singkatnya semua itu wajib didasarkan
kepada taqwallah yang ditunjukkan olehbeliau s.a.w. bahwa letak taqwa itu bukan
di bibir, bukan dengan pernyataan terbuka atautertulis, bukan dengan ucapan
yang kosong melompong, tetapi letaknya ialah di dalam hatilalu dicetuskan dalam
tindakan yang nyata. Oleh sebab itu dianggap demikian pentingnya,sehingga
beliau s.a.w. mengucapkan taqwa tadi dengan menunjukkan letaknya yaitu didalam
dada atau hati dan itu diulanginya sampai tiga kali berturut-turut.
Akhirnya Rasulullah s.a.w. menegaskan
bahwa seseorang itu cukup disebut orangjahat kalau sampai menghinakan sesama
Muslimnya dengan cara apapun juga sepertiperkataan, isyarat tangan, cibiran
bibir dan lain-lain ataupun dengan dalih atau alasanapapun.
Juga antara seorang Muslim dengan Muslim
lainnya itu sama sekali diharamkanmengalirkan darahnya, merampas haknya atau
merusak kehormatannya.
Kalau saja ajaran agama ini tidak
dilaksanakan, mustahillah kalau ummat Islam akandapat merebut kejayaannya
sebagaimana nenek moyangnya dahulu. Bukan mustahil lagi,tetapi yakin akan dapat
diperoleh.
Ada satu hal yang perlu dimaklumi,
sehubungan dengan larangan yang berbunyi:
"Jangan kamu semua menjual atas
jualannya orang lain": Pertanyaannya ialah: Apakahmenjual cara lelang itu
haram?
Jual lelang itu maksudnya ialah
menunjukkan suatu benda lalu ditawarkan kepadaorang banyak. Seorang menawar
lalu ada yang menambah dengan harga lebih tinggi, oranglain lagi menambahnya
pula. Demikian sampai tidak ada yang mengatasinya, kemudian
benda itu diberikan kepada orang yang menawar
dengan harga tertinggi. Hukum lelang itudalam Islam diperbolehkan dan bukan
haram, dengan berdasarkan suatu Hadis yangmengisahkan perbuatan Rasulullah
s.a.w. sendiri, yaitu:
Suatu ketika datanglah seorang yang sedang
dalam kesukaran hidup kepada Nabis.a.w. untuk meminta sesuatu kepadanya, tetapi
beliau s.a.w. menolaknya karena memangtidak ada yang dapat diberikan padanya.
Orang itu mengatakan bahwa ia masih mempunyaidua benda yang dapat dijual, yaitu
lapik pelana dan gelas minum.
Keduanya dibawa ketempat Nabi s.a.w. lalu
ditawarkan kepada sahabat-sahabatnya demikian:
"Siapakah yang suka membeli lapik
kuda dan gelas ini?"
Kemudian ada seorang yang berkata:
"Saya suka mengambil (membeli) kedua bendaitu dengan harga sedirham.
Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi:
"Siapakah yang suka menambah dengan
sedirham?"
Orang-orang sama berdiam diri. Lalu beliau
s.a.w. bertanya lagi seperti di atas.
Selanjutnya ada seorang yang berkata:
"Saya suka mengambil (membeli) keduanyadengan harga dua dirham."
Rasulullah lalu bersabda:
"Kedua benda ini milikmu."
Jadi cara jual beli lelangan bukannya
termasuk larangan sebagaimana di atas. Makahukumnya boleh dilakukan.
237. Dari Anas r.a. dari Nabi s.a.w.,
sabdanya:
"Tidaklah sempurna keimananseseorang
dari engkau semua itu, sehingga ia mencintai untuk diterapkan kepadasaudaranya
sebagaimana ia mencintai kalau itu diterapkan untuk dirinya sendiri."
(Muttafaq
'alaih)
238. Dari Anas r.a. juga, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tolonglah saudaramuitu, baik ia sebagai
orang yang menganiaya atau yang dianiaya." Ada seorang lelaki bertanya:
"Ya Rasulullah, saya dapat
menolongnya jikalau ia memang dianiaya. Tetapi bagaimanakah
pendapat Tuan, jikalau ia sebagai orang
yang menganiaya? Bagaimanakah cara saya
menolongnya itu?" Beliau s.a.w.
menjawab: "Hendaklah ia engkau cegah atau engkau larangdari perbuatan
penganiayaannya itu, sebab demikian itulah cara menolongnya."
(RiwayatBukhari)
239. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Haknya seorang Muslim terhadap orang
Muslim yang lain itu ada lima perkara yaitumenjawab salam, meninjau yang sakit,
mengikuti jenazahnya, mengabulkan undangannyadan bertasymit kepada yang bersin
- yakni kalau seseorang bersin dan mengucapkanAlhamdulillah, maka yang
mendengar hendaklah mentasymitkan mendoakan dengan
mengucapkan: Yarhamukalhh, artinya: Semoga Allah
merahmatimu, kemudian yang bersin itu menjawab: Yahdikumullah wa yushtihu
balakum, artinya: Semoga Allah
memberi petunjukpadamu dan memperbaiki hatimu." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian:
"Hak seorang Muslim terhadap orang
Muslim lainnya itu ada enam perkara, yaitujikalau engkau bertemu dengannya,
maka berilah salam kepadanya, jikalau ia
mengundangmu, maka kabulkanlah
undangannya, jikalau ia meminta nasihat kepadamu,maka berilah ia nasihat,
jikalau ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah, makatasymitkanlah ia,
jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka
ikutilahjenazahnya." (Riwayat Muslim)
240. Dari Abu Umarah, yaitu al-Bara' bin
'Azib radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. menyuruh kita
melakukan tujuh perkara dan melarang kita tujuh perkarapula. Kita semua
diperintah meninjau orang sakit, mengikuti jenazah, mentasymitkan orangyang
bersin, menuruti orang yang bersumpah - misalnya seseorang berkata kepada kita:
Demi Allah, hendaklah engkau begini, maka
orang yang diminta melakukannya itusupayameluluskan permintaannya, menolong
orang yang dianiaya, mengabulkan undangan orangyang mengundang, serta
menyebarkan salam -kepada orang yang sudah dikenal atau yangbelum dikenal.
Beliau s.a.w. melarang kita mengenakan cincin yakni bercincin emasuntuk
kaum lelaki, minum dengan wadah yang
terbuat dari perak, hiasan-hiasan sutera merah ini
kebiasaannya saja, jadi selain merah
dilarang pula untuk kaum lelaki, juga mengenakan bajusutera campur katun, lagi
pula mengenakan sutera istabraq - sutera tebal - dan dibajumumnya sutera murni." (Muttafaq
'alaih)
Dalam suatu riwayat disebutkan:
"Diperintahkan pula mengumumkan benda yanghilang." Ini ditambahkan
dalam golongan tujuh yang pertama yakni yang diperintahkan.Almayatsir, dengan ya' mutsannat di bawah sebelumnya
ada alifnya dan tsa'
mutsallatsah sesudahnya, adalah
jamak dari kata maitsarah. Artinya ialah sesuatu hiasan yang
dibuat dari sutera dan di isi dengan kapuk
ataupun lain-lainnya, lalu diletakkan di tempatkenaikan kuda atau tempat duduk
di unta yang di situlah pengendaranya duduk.
Alqassiy dengan fathah qafnya dan dikasrahkan sin
muhmalah yang disyaddah,artinya ialah pakaian yang dibuat
sebagai tenunan dari sutera dan katun yang dicampurkan.Insyadudh-dhallah, yaitu mengumumkan
sesuatu yang hilang, untuk dikembalikankepada pemiliknya.
"Mutsannat", artinya bertitik
dua, adakalanya: Minfawqu (di atas lalu menjadi ta') dan adakalanya: Min
tahtu(di bawafi lalu menjadi ya'). "Mutsailatsah", artinya bertitik
tiga, sedang "Muwahhadah", artinya bertitik satu.
Ini dua macam, jika di atas lalu menjadi
ba'dan jika di bawah lalu menjadi nun.
"Muhmalah", artinya dikosongkan,
maksudnya tidak bertitik. Kebalikannya ialah "Mu'jamah," yaitu
bertitik.
"Musyaddadah," ertinya
disyaddahkan, sedang kebalikannya ialah "Mukhaffafah," ertinya tidak
disyaddahkan.
Erti aslinya musyadadah itu di beratkan
dan mukhaffafah itu diringankan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan