OLEH HUJJATUL ISLAM IMAM AL GHAZALI
Ketahuilah
bahwa tetangga tetap memiliki hak, yang merupakan suatu keharusan sebagai orang
Islam dalam menjalin persaudaraan. Orang Islam memiliki hak yang dipunyai orang
Islam lainnya. Ada sabda Nabi SAW:
"Para
tetangga ada 3 macam:
Tetangga
yang punya 1 hak,
Tetangga
yang memiliki 2 buah hak, dan
Tetangga
yang memiliki 3 buah hak. Adapun tetangga yang punya 3 hak ialah tetangga Islam
yang memiliki hubungan kerabat; hak tetangga, hak sebagai orang Islam, dan hak
kerabat. Adapun yang punya 2 buah hak ialah tetangga Islam dan hak sebagai
tetangga. Dan yang memiliki 1 tetangga, ialah hak tetangga musyrik".
Lihatlah,,,
beliau SAW menetapkan tetangga musyrik dengan 1 hak bertetangga saja. Nabi SAW
bersabda:
"Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sebaiknya memuliakan
tetangganya".
Sabda
Nabi SAW:
"Pertama
kali 2 orang bertengkar di hari kiamat ialah 2 orang bertetangga".
Sabda
Nabi SAW:
"Bila
kamu melempar anjing tetanggamu, sungguh kamu telah menyakitinya".
Diriwayatkan:
Sungguh
ada seorang pria datang kepada Ibnu Mas'ud. Ia berkata:
"Aku
punya tetangga yang selalu menyakitiku, memaki dan mempersulit diriku".
Jawab
Ibnu Mas'ud RA:
"Pergilah,
andaikan dia durhaka kepada Allah lantaran kamu, maka --untuk kamu-- taatlah
kepada Allah lantaran dia".
Pernah
disampaikan kepada Nabi SAW:
"Pernah
ada seorang pria dan puasa siang harinya, namun ia suka menykiti
tetangga-tetangganya. Maka sabda Nabi SAW:
"Dia
ada di neraka".
Seorang
pria mengadu kepada Nabi SAW mengenai tetangganya. Nabi SAW bersabda padanya:
"Bersabarlah,,,".
Sampai
beliau SAW mengulang 3 atau 4X, buanglah hartamu di jalanan".
Perawi
berkata:
"Para
manusia melewati dia"
"Kamu
ini kenapa".
Ada
yang berkata:
"Ia
disakiti tetangganya".
Para
manusia berkata:
"Semoga
tetangga itu dilaknati Allah".
Dan
akhirnya tetangga itu datang dan berkata:
"Kembalikanlah
hartamu! Maka demi Allah, aku tidak akan mengulangi".
Imam
Zuhri meriwayatkan;
Ada
seorang pria mengadukan tentang tetangganya kepada Nabi SAW.
Kemudian
Nabi Muhammad SAW membuat undang-undang di pintu masjid".
"Ingatlah,
sesungguhnya 40 rumah adalah tetangga".
Imam
Zuhri mengisyarahkan 40 rumah dengan 4 arah;
"40
kesini, 40 kesini, 40 kesini dan 40 lagi kesini".
Ketahuilah,
sesungguhnya hak bertetangga bukan saja tidak menyakiti, namun saja sabar
menerima gangguan mereka. Seorang tetangga bila berhasil menahan tidak
menyakiti tetangga, itu pun belum memenuhi hak. Tidak cukup tabah bila
disakiti, melainkan harus pula saling mengkasihi sekaligus menyerahkan
kebaikan. Dan tetangga kaya kelak akan berkata di hari kiamat:
"Ya
Tuhan, tanyakanlah pada orang ini, mengapa dia menghalangi kebaikan pemberianku
dan menutup pintu karena aku".
Sebagian
ada yang mengadu mengenai banyaknya tikus dirumahnya, dia berkata:
"Sebaiknya
kamu memelihara kucing".
Katanya:
"Aku
khawatir kalau tikus mendengar suara kucingku, lalu tikus-tkus itu lari kerumah
tetangga. Artinya aku suka terhadap yang tidak kusuka terhadap diriku
sendiri".
Hak-Hak
Bertetangga
Agar
orang mulai memberi salam, tidak terlalu banyak bicara, tidak banyak tanya,
menjenguk ketika sakit, berta'ziah ketika memperoleh bencana dan sama-sama ikut
merasakan kesedihan, mengucapkan selamat ketika ada kegembiraan dan memaafkan
kesalahan. Tidak mengoreksi rahasia rumah, tidak membuat sempit pagar kamu
terhadap tanahnya, tidak mengucurkan air dari talang ke tanahnya, tidak
membuang debu di halamannya, tidak membuat sempitnya jalan dan tidak ikut terus
memandang sesuatu yang dibawa masuk kerumahnya. Menutupi kekurangan tetangga
yang terlihat, menyadarkan diri dari pingsan, tetap mengawasi rumahnya ketika
ia pergi, tidak menguping pembicaraan, memejamkan mata dari yang haram (misal
surat tetangga; atau kita terhadap tetangga), sayang terhadap anak ketika
bicara, menunjukkan kebenaran dalam urusan agama atau dunia yang tidak
diketahui. Semua ini termasuk hak-hak bertetangga yang bersifat umum bagi umat
Islam.
Sabda
Nabi SAW:
"Apakah
kalian tahu apa hak bertetangga".
Tiada ulasan:
Catat Ulasan