KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian,
perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang
dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)
===============================
Cabang iman Ke - 40 s/d 42 disebutkan dalam bait
syair:
الزِّيَّ
مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نُهِيْ * اَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلاَّ تَأْثَـمُ
Hindarilah perhiasan, bejana, dan
permainan yang dilarang. Belanjakan hartamu dengan baik. Jika tidak, engkau
berdosa.
Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang
diharamkan
Orang
laki-laki dan orang banci yang sudah baligh diharamkan memakai pakaian sutera
dan pakaian yang bahannya dicampur dengan sutera lebih dari 50%, serta pakaian
yang ditenun seluruhnya atau sebagiannya dengan benang emas atau perak. Juga
haram memakai campuran salah satu dari emas atau perak, jika campuran tersebut
dihasilkan dengan jalan memanaskannya pada api, kecuali jika emas dan perak
tersebut dapat bertagar (berkarat).
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran, besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi Muhammad saw bersabda:
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran, besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ
الْحَرِيْرَ مِنَ الرِّجَالِ فِى الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
ثَوْبًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa
orang-orang lelaki yang memakai pakaian dari sutera di dunia, maka pada hari
kiamat Allah akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya.
Pengertian hadits di atas ialah bahwa orang laki-laki yang memakai pakaian sutera di dunia ini dengan sengaja lagi mengetahui bahwa pakaian tersebut adalah sutera dan dia memakainya tidak dalam keadaan darurat, niscaya pada hari kiamat nanti Allah swt akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya, sebagai balasan dari perbuatannya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِى الدُّنْيَا
لَمْ يَلْبَسْهُ فِى اْلآخِرَةِ
Barangsiapa memakai sutera di dunia,
niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ اَعْرَضَ
اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَضَعَهُ مَتَى يَضَعُهُ
Barangsiapa memakai pakaian kemasyhuran,
niscaya Allah akan berpaling darinya hingga ia melepaskannya pada waktu ia
melepas kannya.
Maksud hadits di atas ialah bahwa orang yang memakai pakaian kesombongan dan kecongkakan tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayang, hingga Allah membuat semua mata dan hati manusia memandang hina terhadapnya.
Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَأْكُلُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِى صَحَافِهَا
Janganlah kamu sekalian makan pada
tempat yang terbuat dari emas dan perak dan jangan kamu sekalian minum minuman
yang berada pada tempat yang terbuat dari emas dan perak.
Diriwayatkan bahwa seorang alim, Syeikh Hasan al-Bashri, dan seorang ahli ibadah, Syeikh Farqad, berada dalam satu jamtan walimah yang menyediakan kurma dalam tempat terbuat dari emas dan perak. Syeikh Hasan duduk menghadapi makanan tersebut, sedangkan Syeikh Farqad mengucilkan diri. Syeikh Hasan mengambil kurma dari tempatnya dan menuangkannya habis di atas roti, lalu beliau makan roti dan kurma tersebut sambil menoleh kepada Syeikh Farqad dan berkata: "Wahai Farqad yang tidak alim, tidakkah engkau berbuat seperti ini?". Syeikh Hasan berpendapat bahwa mengosongkan isi piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut bukanlah berarti memakainya, bahkan menghilangkan kemungkaran yang diperbuat oleh pemilik rumah. Karena kedalaman ilmu agamanya, beliau telah menggabungkan antara kesunnatan makan hidangan walimah, menutup kekecewaan hati orang yang mengundang, menghilangkan kemungkaran, dan sekaligus mengajarkan hukum fikih. Beliau memandang kecil nama Syeikh Farqad yang tidak alim dengan "Wahai Farqad kecil" yang memperlihatkan perbuatan mungkar dari pemilik rumah.
Menjaga diri dari permainan yang dilarang
Permainan
yang dilarang oleh agama Islam antara lain undian (lotre), meniup seruling,
meniup harmonika, dan gitar.
Sederhana dalam membelanjakan harta
Setiap orang
yang beriman dilarang boros dalam membelanjakan harta dan dilarang berbuat
pelit.
Dalam surat al-Isra ayat 29 Allah swt
berfirman:
وَلاَ
تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ
فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا
Dan janganlah kamu sekalian jadikan
tanganmu terbelenggu di lehermu dan janganlah kamu sekalian terlalu mengulurkannya,
karena itu kamu sekalian menjadi tercela dan menyesal.
Setiap orang yang beriman dilarang berbuat pelit dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya, agar tidak dicela oleh sesama manusia dan oleh Allah swt Jika orang berbuat pelit, maka ia akan menyesal, dan jika berbuat boros, akhirnya tidak mempunyai apa-apa lagi. Kejahatan pemboros disamakan dengan kejahatan setan, sebagai disebut dalam surat al-Isra ayat 26 dan 27:
... وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا . اِنّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ
...
... dan janganlah kamu sekalian
menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah
kawan setan ...
Nabi Muhammad saw bersabda:
مَا خَابَ
مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ افْتَقَرَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak akan rugi orang yang
beristikharah; tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan
melarat orang yang sederhana (dalam membelanjakan harta)"
Tiada ulasan:
Catat Ulasan