Ibnu Sa’ad menyebutkan di dalam Thabaqat al-Kubraa bahwa
Ummu Fadhal suatu hari bermimpi dengan suatu mimpi yang menakjubkan, sehingga
ia bersegera untuk mengadukannya kepada Rasulullah saw, ia berkata, “Wahai
Rasulullah, saya bermimpi seolah-olah sebagian tubuhmu berada di rumahku.”
Rasulullah saw bersabda, “Mimpimu bagus, kelak Fathimah melahirkan seorang anak
laki-laki yang nanti akan engkau susui dengan susu yang engkau berikan buat
anakmu (Qatsam).”
Ummu Fadhal keluar dengan membawa kegembiraan karena
berita tersebut, dan tidak berselang lama Fathimah melahirkan Hasan bin Ali ra
yang kemudian diasuh oleh Ummu Fadhal.
Ummu Fadhal berkata, “Suatu ketika aku mendatangi
Rasulullah saw ra dengan membawa bayi tersebut, maka Rasulullah saw segera
menggendong dan mencium bayi tersebut, namun tiba-tiba bayi tersebut
mengencingi Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, “Wahai Ummu Fadhal, peganglah
anakku ini, karena dia telah mengencingiku.”
Ummu Fadhal berkata, “Maka aku ambil bayi tersebut dan
aku cubit dia sehingga dia menangis.”Aku berkata, “Engkau telah menyusahkan
Rasulullah saw, karena engkau telah mengencinginya.”Tatkala melihat bayi
tersebut menangis, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Ummu Fadhal, justru engkau
telah menyusahkanku, karena engkau membuat anakku menangis.” Kemudian,
Rasulullah saw meminta air lalu beliau percikkan ke tempat yang terkena air
kencing tersebut, kemudian bersabda, “Jika bayi laki-laki, maka percikilah air,
akan tetapi apabila bayi itu wanita maka cucilah.”
Di dalam riwayat yang lain, Ummu Fadhal berkata,
“Lepaslah sarung Anda dan pakailah baju yang lain agar aku dapat mencucinya.”
Namun, Nabi saw bersabda, “Yang dicuci hanyalah air kencing bayi wanita dan
cukuplah diperciki dengan air apabila terkena air kencing bayi laki-laki.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan