Catatan Popular

Sabtu, 7 September 2013

KITAB Qami' ath-Thughyan SIRI 6 : MURABATHAH ...........

KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI

Cabang iman 27-29, disebutkan dalam bait syair:

رَابِطْ تَثَبَّتْ اَدِّ خُمْسَ مَغَـانِمٍ * حَتَّى يُفَرِّقَهُ الإِمَامُ الْحَــاكِمُ
Pertahankan garis demarkasi, jangan mundur dari medan pertempuran, dan berikan seperlima dari hasil rampasan perang; agar kepala negara yang memutuskan perkara membaginya.

PETUNJUK:


1.      Murabathah



Murabathah


Arti murabathah adalah mempertahankan garis demarkasi, yaitu tetap bertahan di wilayah yang menjadi batas antara wilayah yang dikuasai oleh orang muslim dengan wilayah yang dikuasai orang kafir yang memusuhi Islam, meskipun mereka telah menjadikan tempat tersebut sebagai tempat pemukiman.

Rasulullah saw bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

Mempertahankan garis demarkasi satu hari dalam membela agama Allah adalah lebih baik nilainya dari pada dunia seisinya.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِى سَبِيْلِ اللهِ اَمِنَ مِنَ الْفَزَعِ الاَكْبَرِ

Barangsiapa yang mati sedang mempertahankan garis demarkasi dalam membela agama Allah, niscaya dia aman dari terkejut yang paling besar (yaitu diperintah masuk ke dalam neraka).

Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran


Allah swt telah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 46:

يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا لَقِيْتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوْا وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.

Jika kamu memerangi pasukan kafir, maka tetaplah kamu bertahan dan janganlah kamu terpukul mundur dan lari. Sebutlah nama Allah dan agungkanlah Dia dalam keadaan berperang, agar kamu mendapat keuntungan dengan tercapai maksudmu dalam memperoleh pertolongan dan pahala dari Allah.

Memberikan seperlima dari rampasan perang

 

Seperlima dari harta rampasan perang harus diserahkan kepada kepala negara atau wakilnya untuk dibagi. Kepala negara wajib mendahulukan pemberian bagian rampasan perang kepada orang muslim yang membunuh musuh dan merampas hartanya, kemudian sisanya dibagi lima. Empat perlima dibagikan kepada orang-orang yang ikut hadir dalam medan pertempuran, meskipun tidak ikut menyerang musuh dan kepada pasukan militer, meskipun tidak ikut berangkat ke medan pertempuran. Untuk pasukan yang berjalan kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda (milik sendiri) dua bagian. Sisanya yang seperlima, dibagi lagi menjadi lima. Seperlima dipergunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti menutup lubang-lubang dan memperbaiki benteng-benteng; untuk memberi honorarium para qadli, orang alim, imam masjid dan muadzin. Seperlima dibagikan kepada kerabat Nabi saw, yaitu anak turun bani Hasyim dan bani Muthallib: untuk laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian wanita. Seperlima untuk anak-anak yatim. Seperlima untuk para fakir miskin, dan seperlima untuk musafir yang kehabisan bekal

Tiada ulasan: