Syaikh Abdul Kadir bin Abdillah Bahmid ra. bertanya:
“Bagaimanakah hukumnya seseorang yg bergaul dengan orang² yg suka
berbuat maksiat dan bagaimana pula hukumnya mengkonsumsi makanan dari orang² yg
pekerjaannya tidak baik?”
al-‘Allamah al-Habib
Abdullah bin Alawi al-Haddad ra. menjawab: “Ketahuilah bahwasanya seorang
mukmin yg sangat perhatian kepada agamanya dan yg berharap memperoleh
kebahagiaan di akhiratnya, hendaknya ia tidak bergaul kecuali dengan orang yg
baik, yg taat, yg takut kepada Allah Ta’ala, serta kepada orang² yg
meninggalkan segala perbuatan maksiat secara total atau yg bertaubat dengan
sesungguhnya dari perbuatan maksiat.”
Adapun seseorang yg
bergaul erat dengan orang² yg suka berbuat maksiat karena darurat dan ia
membenci perbuatan maksiat mereka, jikalau dapat ia berusaha mengajak mereka
untuk bertaubat dan ia dapat menjaga agamanya dari pengaruh mereka, serta ia
berharap untuk menasehati mereka ke jalan yg benar, maka hal itu tidak mengapa
baginya.
Adapun jika seseorang
bergaul erat dengan orang² yg suka berbuat maksiat dan ia tidak mengingkari
perbuatan mereka, meskipun ia mampu melakukannya, hanya saja ia tidak melakukan
perbuatan maksiat bersama mereka dan tidak pula menolong mereka dalam kemaksiatannya.
Maka orang semacam ini tidak selamat dari dosa. Bahkan ada kemungkinan ia
mendapat murka Allah Ta’ala, karena ia bergaul dengan mereka tidak karena
darurat atau karena terpaksa.
Adapun seseorang yg
bergaul erat dengan orang² yg suka berbuat maksiat, atau bahkan ia memuji
perbuatan mereka dan membantu mereka untuk berbuat maksiat, maka menurut
pandangan Allah Ta’ala, ia lebih jahat dari mereka dan murka Allah Ta’ala akan
lebih cepat menimpanya daripada mereka.
Pokoknya, seorang yg
berakal, tidak akan bergaul erat dengan siapapun yg terang²an berani berbuat
maksiat, tidak akan duduk dengan mereka, kecuali jika pertemuannya dengan
mereka secara kebetulan, misalnya bertemu dengan mereka di tempat² berkumpulnya
orang banyak, seperti di masjid² atau di pasar².
Seseorang dilarang
bergaul erat dengan orang² yg suka berbuat maksiat, karena perbuatan itu dapat
mematikan hatinya dan juga dapat melemahkan frekuensi ketaatannya, bahkan dapat
menyeretnya ke dalam perbuatan maksiat pula. Dan orang yg telah mencoba melakukannya,
maka ia akan mengetahui hasilnya.
Adapun mengkonsumsi
makanan dari seseorang yg perbuatannya tidak baik, atau berbisnis dengannya,
asalkan dengan cara yg benar atau mengetahui bahwa hartanya yg halal lebih
banyak dari hartanya yg syubhat atau yg haram, maka menurut para ulama
diperbolehkan mengkonsumsi makanannya dan juga berbisnis dengannya, namun
menjaga diri dari perbuatan semacam itu lebih utama.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan