Catatan Popular

Ahad, 20 November 2016

KITAB RAHSIA ZAKAT IHYA ULUMUDDIN FASAL 1 Tentang segala macam zakat dan sebab-sebab wajibnya.



BAHAGIAN 1  PENJELASAN ADA ENAM JENIS  ZAKAT

Dipandang kepada yang bersangkutan dengan zakat itu, ada 6 bahagian:
     
      1.       Zakat binatang ternak
      2.       Zakat emas dan perak.
      3.       Zakat tijarah (perniagaan).
      4.       Zakat rikaz (emas dan perak yang diperoleh dari simpanan orang-orang dahulu) dan ma’din (emas dan perak yang dikeluarkan dari pertambangannya).
      5.       Zakat harta yang diberikan 1/10 daripadanya untuk zakat (al-mu’asy-syarat)
      6.       Zakat fithrah.


1.1  Zakat binatang ternak.

Tidak diwajibkan zakat ini dan lainnya, kecuali atas orang merdeka (bukan budak) dan muslim. Dan tidak disyaratkan baligh (dewasa), bahkan diwajibkan zakat pada harta anak-anak dan orang gila. Inilah syaratnya, orang yang dikenakan zakat. Mengenai harta (dari sebahagian pertama ini, yang dikenakan zakat), maka syaratnya 5:
      1.       Binatang ternak.
      2.       Digembalakan.
      3.       Cukup setahun dalam miliknya.
      4.       Sempurna nishabnya.
      5.       Sempurna miliknya.

 
Syarat pertama: adalah binatang itu binatang ternak. Maka tak kena zakat, selain pada unta, kerbau, sapi, kambing dan biri-biri (kibasy). Kuda, baghal, keledai dan anak binatang yang terjadi diantara rusa dan kambing, tidak kena zakat padanya.

Syarat kedua: digembalakan di lapangan rumput. Maka tidak kena zakat pada binatang ternak, yang diberi umpan. Apabila binatang ternak itu, pada suatu waktu digembalakan dan pada waktu yang lain, diberi umpan, yang kelihatan besar perongkosannya, maka tidak dikenakan zakat.

Syarat ketiga: cukup setahun dalam miliknya. Bersabda Nabi saw: “Tidak diwajibkan zakat pada harta, sehingga sampailah setahun padanya”. Dan dikecualikan dari ini, akan hasil harta (binatang itu beranak dalam pertengahan tahun), maka menjuruslah hukum harta kepadanya. Maka wajiblah zakat pada anak hewan itu, karena tahun induknya. Kalau hewan itu dijual atau diberikan, pada pertengahan tahun niscaya putuslah tahunnya.

Syarat keempat: sempurna milik dan urusannya pada hewan itu. Maka wajiblah zakat pada hewan yang digadaikan, karena harta itu dalam keadaan dipertaruhkan dalam tanggungannya. Tetapi tidak wajib zakat pada binatang ternak yang hilang dan yang dirampas orang. Kecuali apabila kembali lagi ke dalam tangannya, dengan segala tambahannya. Maka wajiblah zakat pada masa yang lampau, ketika kembalinya. Kalau ada hutang, yang menghabiskan semua hartanya, maka tidaklah wajib zakat pada harta itu, karena tidaklah ia dinamakan orang kaya. Karena orang kaya, ialah orang yang berkelebihan dari yang diperlukan.

Syarat kelima: sempurna nishabnya. Maka pada unta, tidak diwajibkan zakat, sebelum sampai banyaknya 5 ekor. Pada 5 ekor, zakatnya seekor biri-biri, yang umurnya setahun dan masuk pada tahun kedua atau seekor kambing, yang umurnya dua tahun dan masuk pada tahun ketiga. Pada 10 ekor unta, zakatnya 2 ekor biri-biri atau kambing. Pada 15 ekor, zakatnya 3 ekor biri-biri atau kambing. Pada 20 ekor, zakatnya 4 ekor biri-biri atau kambing. Pada 25 ekor, zakatnya seekor unta betina, yang umurnya setahun dan masuk pada tahun kedua (binti machadl). Kalau tak ada binti machadl, maka boleh diserahkan ibnu labun, yaitu anak unta jantan, yang umurnya masuk pada tahun ketiga, walaupun si pemberi zakat itu sanggup membeli binti machadl. Pada 36 ekor, zakatnya seekor binti labun (seekor unta betina, yang umurnya 2 tahun dan masuk pada tahun ketiga). Pada 46 ekor, zakatnya seekor hiqqah, yaitu unta betina, yang umurnya 3 tahun, dan masuk pada tahun keempat. Pada 61 ekor, zakatnya seekor jidz’ah, yaitu unta betina, yang umurnya 4 tahun dan masuk pada tahun kelima. Pada 76 ekor, zakatnya 2 ekor binti labun. Pada 91 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya 3 ekor binti labun.

Apabila jumlahnya telah sampai kepada 130 ekor, maka tetaplah perhitungannya, dengan cara: tiap-tiap 50 ekor unta, zakatnya, seekor hiqqah dan tiap-tiap 40 ekor, zakatnya, seekor binti labun. Mengenai sapi atau kerbau, tidak diwajibkan zakat, sebelum sampai jumlahnya 30 ekor. Pada 30 ekor sapi atau kerbau, zakatnya seekor tabi’, yaitu seekor anak sapi atau kerbau jantan, yang umurnya setahun dan masuk pada tahun kedua. Pada 40 ekor, zakatnya seekor musinnah, yaitu seekor anak sapi atau anak kerbau betina, yang umurnya 2 tahun dan masuk pada tahun ketiga. Kemudian, pada 60 ekor, zakatnya 2 ekor tabi’. Dan tetaplah perhitungan sesudah itu, dengan cara: pada tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya seekor musinnah dan pada tiap-tiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi’. Mengenai kambing atau biri-biri (kibasy), tidak diwajibkan zakat, sebelum sampai jumlahnya 40 ekor. Pada 40 ekor daripadanya, zakatnya seekor biri-biri (kibasy), atau seekor kambing. Kemudian tiada bertambah pembayaran sampai kepada jumlahnya 121 ekor. Maka pada 121 ekor itu, zakatnya 2 ekor biri-biri atau kambing, sampai kepada jumlahnya 201 ekor. Dan pada 201 ekor ini, zakatnya 3 ekor, sampai kepada 400 ekor. Maka pada 400 ekor ini, zakatnya 4 ekor. Kemudian, tetaplah perhitungannya, bahwa pada tiap-tiap 100, zakatnya seekor. Zakat daripadanya 2 harta yang bercampur, adalah seperti zakat dari seorang pemilik, tentang nishabnya. Kalau ada diantara dua orang, 40 ekor kambing, maka zakatnya seekor. Kalau ada diantara 3 orang, 120 ekor kambing, maka zakatnya seekor juga diantara mereka bertiga. Campuran yang masih kentara, adalah seperti campuran yang tidak kentara. Tetapi disyaratkan kedua pemilik itu, menempatkan kedua binatang ternaknya bersama-sama, memberikan minuman bersama-sama, mengambil susunya bersama-sama, melepaskannya bersama-sama, tempat pengembalaannya bersama-sama dan melepaskan jantannya bersama-sama.

Dan kedua pemilik itu adalah dari orang yang diwajibkan zakat. Dari itu, tidak dihukum campuran, bersama dzimmi (orang bukan Islam, yang bernaung di bawah pemerintahan Islam) dan mukatab (budak yang berusaha menebuskan dirinya dari tuannya). Manakala pada zakat yang wajib dikeluarkan dari unta, berkurang umurnya dari tahun yang ditentukan, maka dibolehkan, asal tidak berkurang umurnya dari binti machadl. Dan untuk kekurangan itu digantikan, dengan 2 ekor kambing atau 20 dirham, kalau kekurangan umur itu setahun dari tahun yang ditentukan. Dan dengan 4 ekor kambing atau 40 dirham, kalau kekurangan umur itu 2 tahun. Dan boleh pula diberikan dengan yang lebih tinggi umurnya, dari tahun yang ditentukan, asal tidak melewati umurnya dari jidz’ah. Untuk pengganti dari yang berlebih itu, diambil dari pengurus harta baitul-mal. Jangan diambil untuk zakat hewan yang sakit, apabila ada sebahagian harta (hewan) itu, sehat, walaupun seekor. Dan diambil dari hewan yang bagus, akan yang bagus dan dari yang kurang bagus, akan yang kurang bagus. Dan tidak diambil untuk zakat, hewan yang terlalu banyak makannya, hewan yang hampir melahirkan anak, hewan yang diperoleh dari riba, hewan yang menjadi jantan untuk hewan-hewan betina dan hewan yang terbaik dari yang dimiliki oleh penyerahan zakat.

1.2  zakat harta yang diberikan 1/10 daripadanya untuk zakat (zakat al-mu’asy-syarat).

Wajib 1/10 untuk zakat pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan, yang menjadi makanan yang mengenyangkan, yang sampai banyaknya 800 mann/alat sukatan, atau timbangan. Dan tidak diwajibkan, kalau kurang dari itu. Dan juga tidak diwajibkan zakat pada buah-buahan dan kapas. Hanya diwajibkan pada biji-bijian yang menjadi makanan yang mengenyangkan, pada kurma kering dan buah anggur kering. Dihitung dengan kiraan 800 mann itu, ialah pada kurma kering dan anggur kering, tidak pada buah kurma basah (ruthab) dan buah anggur basah (‘inab). Dikeluarkan untuk zakat, setelah dikeringkan. Dan menjadi cukup harta dari salah seorang, yang dicampurkan dengan harta orang yang lain, dalam campuran yang beraduk, seperti sebuah kebun yang berkongsi diantara ahli-ahli waris. Untuk semuanya, berjumlah 800 mann buah anggur kering (zabib). Maka wajiblah atas sekalian mereka, 80 mann zabib, dibagi menurut bahagian masing-masing. Dan tidak dikira campuran, kalau campuran itu tidak secara beraduk. Tidak dicukupkan nishab gandum dengan syair dan dicukupkan nishab syair dengan salt, karena salt itu, semacam syair. Kewajiban zakat yang 1/10 itu, kalau tumbuh-tumbuhannya disiram dengan air yang mengalir atau dengan air dari tali air (tegasnya tidak dengan pengeluaran ongkos). Kalau tumbuh-tumbuhannya disirami dengan air yang diangkut atau dengan kincir air (tegasnya dengan perongkosan) maka diwajibkan untuk zakat, 1/20 daripadanya. Kalau dengan kedua-duanya, yakni dengan perongkosan dan dengan tanpa perongkosan, maka dikira dengan yang lebih banyak. Adapun sifat dari yang wajib diserahkan untuk zakat itu, ialah kurma, anggur dan biji-bijian (seperti padi), yang kesemuanya itu sudah kering, setelah dibersihkan. Dan tidak diambil untuk zakat, buah kurma dan buah anggur yang masih basah, kecuali datang penyakit kepada pohon-pohon itu dan lebih baik dipetik sebelum sempurna masaknya. Maka diambilkan yang masih basah untuk zakat. Yaitu disukat, 9 bagian untuk si pemilik dan 1 bagian untuk fakir miskin. Dan tidak terlarang dari pembagian ini, oleh kata kita, bahwa pembagian itu adalah penjualan. Bahkan yang seperti itu, diperbolehkan karena perlu. Waktu yang menentukan wajibnya zakat al-mu’asy-syarat, ialah ketika kelihatan baik pada buah-buahan dan keras bijinya. Dan waktu penyerahan zakatnya, ialah setelah kering.

1.3  tentang zakat emas dan perak.

Apabila telah cukup setahun dalam milik si pemilik, yang memiliki seberat 200 dirham dengan timbangan Makkah perak murni, maka zakatnya 5 dirham, yaitu: 1/40 daripadanya. Yang lebih dari itu, maka dikira menurut itu juga, walaupun lebih sedirham. Nishab emas, yaitu: 20 mitsqal emas murni dengan timbangan Makkah. Zakatnya, 1/40 daripadanya. Yang lebih dari itu, maka dikira menurut lebihnya. Kalau berkurang dari nishab yang tersebut di atas, walaupun seberat biji yang kecil, maka tidak dikenakan zakat. Dan diwajibkan zakat atas orang yang mempunyai dirham campuran, apabila ada padanya perak murni sebanyak yang tersebut di atas. Dan diwajibkan zakat pada emas terurai dan pada perhiasan emas atau perak yang terlarang, seperti tempat air dari emas dan perak dan kendaraan emas bagi laki-laki. Dan tidak diwajibkan zakat pada perhiasan yang dibolehkan. Dan wajib zakatnya pada hutang, di mana yang berhutang itu adalah orang kaya yang mampu membayar hutangnya. Tetapi kewajiban zakatnya, adalah ketika dilunaskan. Kalau hutang itu, belum tiba waktu pembayarannya, maka tidak wajib zakatnya, kecuali ketika telah sampai waktu pembayarannya.

1.4  zakat perniagaan.

Zakat perniagaan, adalah seperti zakat emas dan perak. Dan dihitung tahunnya, dari sejak dimiliki uang (modal) pembeli barang yang diperniagakan, kalau uang itu sampai nishab. Kalau kurang dari nishab atau dibeli dengan benda, dengan diniatkan perniagaan, maka tahunnya dikira dari waktu pembelian. Zakat itu dibayar dengan uang dari negeri yang bersangkutan dan dengan uang itulah barang perniagaan itu dinilai. Kalau barang perniagaan itu dibeli dengan suatu uang dan uang itu cukup nishabnya, maka barang perniagaan itu lebih utama dinilai dengan uang tadi, daripada dengan uang dari negeri yang bersangkutan. Kalau diniatkan berniaga dari harta yang disimpan, maka tidaklah dikira tahunnya dengan semata-mata niat, sebelum dibeli sesuatu dengan uang itu. Manakala niat berniaga itu dibatalkan sebelum cukup tahunnya, niscaya gugurlah zakat. Dan yang lebih utama, zakat tahun itu dilunaskan. Laba yang diperoleh dari barang perniagaan pada akhir tahun, wajiblah dizakati menurut tahun modal dan tidak untuk laba itu dimulai dengan tahunnya sendiri, seperti anak-anak binatang ternak menurut tahun induknya. Uang yang dipertukarkan, tidak putus tahunnya dengan pertukaran yang berlaku diantara pemilik-pemilik uang itu, seperti perniagaan-perniagaan yang lain. Dan zakat dari keuntungan harta berdua laba, adalah atas si pekerja, walaupun keuntungan itu belum dibagi. Inilah yang lebih sesuai, menurut qias !

1.5  zakat emas dan perak yang diperoleh dari simpanan orang-orang dahulu (rikaz) dan yang diperoleh dari tambangnya (ma’din).

Rikaz, ialah harta yang ditanam di dalam tanah pada masa jahiliyah dan diperoleh pada tanah, yang belum berlaku milik seseorang padanya dalam Islam. Maka wajiblah atas orang yang memperoleh emas dan perak dari rikaz itu, 1/5 untuk zakat. Dan tahun, tidak dikira. Dan yang lebih utama, nishabnya pun tidak dikira, karena diwajibkan 1/5 itu menguatkan tentang keserupaannya dengan harta rampasan perang (ghanimah). Dan mengira nishabnya pun, tidak jauh daripada kebenaran, karena penyerahannya adalah sama dengan penyerahan zakat. Dari itu, dikhususkan rikaz menurut paham yang lebih kuat (ashshahih) –kepada emas dan perak saja. Adapun ma’din, maka apa yang dikeluarkan dari tambang, tidak dikenakan zakat, selain emas dan perak. Zakatnya, setelah dihancurkan dan dibersihkan ialah 1/40, menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat. Dan berdasarkan ini nishabnya diperhitungkan. Mengenai kiraan tahunnya, terdapat dua pendapat. Menurut suatu pendapat, diwajibkan 1/5 dari ma’din itu untuk zakat. Dan berdasarkan kepada pendapat ini, tahunnya tidak diperkirakan. Mengenai nishabnya, terdapat dua pendapat. Yang terkuat diantara kedua pendapat ini –ilmu yang sebenarnya adalah pada sisi Allah Ta’ala –ialah dihubungkan tentang batas wajibnya dengan zakat perniagaan. Karena hasil barang pertambangan itu, adalah semacam perusahaan. Dan mengenai kiraan tahunnya, dihubungkan dengan al-mu’asy-syarat. Dari itu tahunnya, tidak dikira, (tegasnya: tidak disyaratkan cukup setahun). Karena ma’din itu adalah benda yang diambil manfaatnya pada benda itu sendiri. Dan nishabnya, dipandang seperti pada al-mu’asy-syarat. Yang lebih terpelihara dari kesangsian (mengingat perbedaan-perbedaan pendapat diantara para alim ulama) ialah, supaya dikeluarkan 1/5 dari ma’din itu untuk zakat, tanpa diperhitungkan sedikitnya dan banyaknya dan tanpa diperhatikan pula benda dari ma’din itu, baik ia emas dan perak atau lainnya. Supaya terlepas dari kesangsian dengan perbedaan-perbedaan pendapat itu. Karena perbedaan-perbedaan pendapat itu, merupakan sangkaan-sangkaan keras yang mendekati kepada kebenaran, daripada pertentangan. Meyakini kepada suatu fatwa daripadanya, adalah membahayakan, karena pertentangan yang meragukan itu.

1.6  tentang zakat fithrah.

Zakat fithrah itu wajib, menurut sabda Nabi saw, atas tiap-tiap muslim, yang ada kelebihan dari makanannya dan makanan orang-orang yang menjadi tanggungannya, pada hari raya fithrah dan malamnya, sebanyak segantang daripada makanan yang mengenyangkan, dengan sukatan gantang Rasulullah saw. Yaitu 2 2/3 mann, yang dikeluarkan dari jenis makanannya atau dari jenis yang lebih baik daripadanya. Kalau ia bermakanan tetap gandum, maka tidak dibolehkan syair untuk zakat fithrahnya. Dan kalau ia bermakanan tetap biji-bijian yang bermacam-macam, niscaya dipilihnya yang terbaik. Dan mana saja yang dikeluarkannya, memadailah. Pembahagian zakat fithrah itu, adalah seperti pembahagian zakat harta yang lain. Maka wajib dilengkapkan dengan segala macam manusia yang berhak menerimanya. Tidak boleh dikeluarkan yang telah hancur ditumbuk dan yang telah menjadi tepung yang halus. Diwajibkan atas suami muslim, fithrah isterinya, fithrah budaknya, anak-anaknya dan tiap-tiap keluarganya yang menjadi tanggungannya, yakni: yang wajib ia tanggung nafkahnya, dari bapak, ibu dan anak-anaknya. Bersabda Nabi saw: “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggungan kamu”. Zakat fithrah dari budak yang dipunyai oleh dua orang yang berkongsi, adalah atas orang-orang itu. Dan tidak wajib zakat fithrah budak yang kafir. Kalau sang isteri mengeluarkan fithrah untuk dirinya sendiri, maka memadailah. Dan bagi sang suami boleh mengeluarkan fithrah untuk isterinya, tanpa izin isteri. Kalau makanan yang berlebih, setelah dikeluarkan untuk fithrahnya, mencukupi untuk sebahagian dari orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka dikeluarkanlah fithrah untuk sebahagian itu. Dan yang lebih utama didahulukan, ialah yang nafkah hidupnya, lebih kuat menjadi tanggungannya. Rasulullah saw mendahulukan nafkah anak dari nafkah isteri dan nafkah isteri dari nafkah pembantu rumah tangga (babu atau jongos). Inilah hukum-hukum fiqih, yang harus diketahui oleh orang kaya. Dan kadang-kadang terjadi beberapa peristiwa yang jarang terjadi, di luar dari ini, maka dapatlah ia berpegang kepada fatwa, ketika terjadi, sesudah memahami sekedar yang penting ini.

Tiada ulasan: