Catatan Popular

Jumaat, 21 Mei 2021

KITAB MUKASYAFATUL QULUB : BAB 41 Makan Barang Haram (MENYINGKAP RAHSIA KALBU)

OLEH HUJJATUL ISLAM IMAM AL GHAZALI


Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan jalan batil. (QS.4 An Nisa:29)".

Para ulama berpendapat mengenai maksud ",,,jalan batil". Ada yang mengatakan riba, perjudian, mencuri, khianat, saksi palsu dan merampas harta dengan sumpah bohong. Ibnu Abbas berpendapat:

"Jalan batil ialah mengambil barang orang lain tanpa ganti".

Dengan dasar ayat ini ada yang berkata:

Semenjak turun ayat tersebut, mereka selalu menghindari makanan. Sampai akhirnya turun ayat yang lain:

"Dan tidak berdosa atas dirimu untuk makan dirumahmu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu) (QS.24 An Nur:61)".

Ada yang berpendapat:

"Ini merupakan akad yang salah".

Namun ayat ini (QS.24:61) ketetapan hukumnya tidak berubah dan tidak di-nasekh sampai hari kiamat, dengan alasan, makan-makanan dengan cara batil memberikan peringatan; mengambil sesuatu tanpa alasan yang benar, baik dengan cara dzalim, mencuri, khianat, atau senda gurau atau permainan seperti judi. Kami merasa cukup kuat dengan pendapat seorang ulama:

"Ayat tersebut mencakup cara makan hartanya sendiri dengan jalan yang batil (kurang benar), misalnya di-infakkan terhadap keharaman atau menggunakan harta orang lain dengan cara batil".

Ada firman Allah SWT:

"Kecuali dengan jalan perniagaan. (QS.24:29)".

Adalah istisna' munqothi' atau pengecualian yang jelas, sebab perniagaan bukan jenis yang batil dari sudut arti manapun. Dan Ta'wilnya dengan suatu sebab supaya masih ada hubungan, bukan malah sesuatu yang tidak pada tempatnya. Perdagangan, walau khusus untuk akad yang berhubungan dengan tukar-menukar barang, tetapi semisal hutang piutang atau hibah (pemberian) disamakan dengan tijaroh (perdagangan) dengan dasar dalil-dalil yang lain.

Adapun mengenai firman Allah SWT:

"Yang berlaku suka sama suka diantara kalian) (QS.24:29)".

Maksudnya:

"Relanya hati atas cara yang dilakukan. Dan istilah 'Makan', sebagaimana yang diterangkan bukanlah prinsip, namun berangkat dari mayoritas cara penggunaan, diterangkan dalam firman Allah SWT:

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sesungguhnya mereka sama dengan memakan api ke dalam perutnya. (QS.24:10)".

Bahasan ini menunjukkan haramnya makan dan ancaman yang memberatkan sebagaimana banyaknya dalil-dalil sunnah (hadits). Kami membatasi beberapa hadits:

Nabi SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah Maha Indah (bagus) dan Allah tidak menerima kecuali yang bagus-bagus. Dan Allah sesungguhnya memerintah kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintah terhadap Rasul-Nya. (HR.Imam Muslim; melalui Abu Hurairah RA)".

Firman Allah SWT:

"Hai para Rasul, makanlah dari yang bagus-bagus (baik), dan kerjakanlah amal shaleh) (QS.23 Al Mukminun:51).

Firman-Nya:

"Hai orang-orang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan padamu." (QS.2 Al Baqarah:172).

Lalu beliau SAW menceritakan tentang seorang lelaki yang merantau jauh, rambut acak-acakan dan lusuh, lalu dia selalu mengangkat tangannya ke langit dan berdo'a:

"Ya Tuhan,, (rajin berdo'a)",

Namun yang dimakan dan diminum serta yang dipakai berasal dari barang haram, lalu bagaimana mungkin do'anya dikabulkan.

Thabrani dengan sanad hasan:

"Mencari yang halal wajib bagi setiap muslim".

Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan;

"Mencari yang halal merupakan wajib setelah melakukan kewajiban-kewajiban lain".

"Barangsiapa yang makan sesuatu dari cara yang baik, beramal yang sunnah dan tidak berbuat jahat, maka dia masuk surga".

Mereka berkata:

"Ya Rasul, potret semacam itu masih banyak hari ini di kalangan umatmu".

Sabda beliau SAW:

"Akan terjadi pada suatu zaman sepeninggalku." (HR.Imam Tirmidzi, Imam Thabrani mengatakan hasan, saheh dan ghorib. Dan Imam Hakim mensahehkan).

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad hasan:

"Empat hal bila dalam dirimu, maka setelah engkau meningglkan dunia ini tidak ada bahaya dalam dirimu, yakni: menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik dan menjaga urusan makanan".

Riwayat Imam Thabrani:

"Sangat beruntung orang yang punya pekerjaan baik, hatinya bagus dan mulia segi lahiriah, serta tidak berbuat jahat sesama manusia. Sangat beruntung orang beramal berdasarkan ilmunya, mendermakan harta yang lebih dan menahan tidak berkata yang tak baik".

Imam Thabrani:

"Hai Sa'id, perbaiki pakaianmu tentu menjadi orang yang dikabulkan do'anya. Demi Tuhan Yang Jiwa Muhammad SAW dalam Kekuasaan-Nya, sungguh hamba yang memasukkan 1 suapan barang haram ke perutnya, maka amal baiknya tidak diterima selama 40 hari. Dan dimana seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari barang haram, neraka adalah tempat yang layak".

Imam Bazar, periwayatannya ada yang munkar:

"Sungguh tidak beragama orang yang tidak bisa dipercaya, tidak shalat dan zakat. Barangsiapa yang memperoleh barang haram, sekalipun dia memakai jilbab, shalatnya tidak akan diterima sampai dia menyingkirkan jilbab dari dirinya. Sesungguhnya Allah SWT lebih mulia dan suci daripada menerima amal hamba atau menerima shalatnya, padahal dalam dirinya ada jilbab (sesuatu) yang haram".

Ibnu Umar RA dan Ahmad berkata:

"Barangsiapa yang membeli pakaian 10 dirham dan dalam dirham itu ada barang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selagi pakaian itu dipakai".

Lalu Ibnu Umar RA memasukkan 2 jarinya ke telinga dan berkata:

"Telinga akan tuli andaikan itu bukan sabdanya Nabi Muhammad SAW".

Imam Baihaqi meriwayatkan:

"Barangsiapa yang membeli barang curian dan dia mengerti kalau itu curian, maka dia sungguh telah bekerja sama dengan cela dan dosa. (Imam Mundzir berkata; dalam sanad-nya mendekati untuk dihasankan, dan lebih tepat pada mauquf)".

Imam Ahmad meriwayatkan dengan Sanad Jayyid:

Sabda Nabi SAW:

"Demi Tuhan yang jiwaku dalam Kekuasaan-Nya, sesungguhnya diantara kalian ada yang mengambil talinya, kemudian dia ke gunung mencari kayu bakar dan dibawa pulang diatas punggungnya, hasilnya ia makan, itu lebih baik daripada menjadikan perutnya memasukkan sesuatu yang diharamkan Allah".

Imam Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban dan Imam Hakim dalam riwayat yang shaheh, berkata (Sabda Nabi SAW):

"Barangsiapa yang mengumpulkan harta haram dan menyedekahkan, maka bagi dia tidak ada pahala atau dosa".

Imam Thabrani meriwayatkan:

"Barangsiapa yang menghasilkan harta haram, kemudian memerdekakan budak dan menyambung kerabat dengan harta itu, maka bagi dia adalah dosa".

Imam Ahmad dan yang lain dengan sanad yang dihasankan, juga sebagian ahli hadits berkata:

"Sesungguhnya Allah sudah membagi budi pekerti pada kalian sebagaimana Allah sudah membagi rizki kepada kalian. Allah memberikan dunia kepada orang yang mencintainya dan yang tidak mencintai, dan Allah tidak akan memberikan agama terhadap yang mencintai dunia. Barangsiapa yang diberi agama oleh Allah, maka Allah akan mencintai orang itu. Demi Tuhan yang jiwa ada dalam Kekuasaan-Nya; tidak akan selamat seorang hamba sampai selamat hati dan lidahnya. Dan tidak disebut beriman  sampai tetangganya aman dari marabahaya".

Mereka bertanya:

"Apa marabahaya itu, Ya Rasul".

Beliau SAW menjawab:

"Penipuan dan penganiayaan".

"Tidaklah hamba memperoleh harta dari jalan haram yang digunakan bersedekah atau tidak berinfak dengan niat memperoleh berkahnya atau meninggalkan di belakang mereka kecuali akan semakin bertambah dekat dengan neraka".

"Sesungguhnya Allah SWT tidak akan menghapus kejelekan dengan kejelekan tapi akan menghapus kejelakan dengan kebajikan. Sungguh kebusukan tidak akan mampu menghapus kebusukan".

Riwayat Imam Tirmidzi, katanya hasan shaheh gan gharib:

Ditanyakan kepada Rasulullah SAW mengenai sebab-sebab paling banyak kenapa manusia masuk neraka. Nabi SAW bersabda:

"Mulut dan kemaluan".

Dan ditanya sebab-sebab orang paling banyak masuk surga. Sabda Nabi SAW:

"Bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik sesama makhluk".

Imam Tirmidzi menshahehkan:

"Pada hari kiamat kaki seorang hamba tidak akan melangkah sebelum dtanya 4 hal:

Untuk apa umurnya dihabiskan.

Dimana dia menghabiskan masa mudahnya.

Darimana ia menghasilkan hartanya, dan

Masalah ilmunya, apa yang sudah diamalkan dengan ilmu itu."

Imam Baihaqi meriwayatkan;

"Dunia ini amat hijau dan manis. Barangsiapa yang mendapatkan harta dari jalan halal dan mendermakan pada jalan yang hak, maka Allah akan memberikan pahala dan memasukkan ke dalam surga-Nya. Dan barangsiapa yang mendapatkan hartanya dari jalan haram dan membelanjakan ke jalan yang tidak hak, maka Allah akan memasukkan ke dalam perkampungan yang hina".

Dan amat banyak sekali orang yang mencari harta Allah dan Utusan-Nya, namun kebanyakan di hari kiamat mereka masuk neraka.

Allah berfirman:

"Setiap nyala api (jahannam) berkurang, maka Kami tambah-tambah sampai bernyala-nyala. (QS.17:97)".

Riwayat Ibnu Hibban dalam shaheh-nya:

"Tidak akan masuk surga daging dan darah tumbuh dari (min) Suhtin, dan neraka itulah tempatnya".

Imam Tirmidzi meriwayatkan:

"Tidak akan tumbuh daging yang berkembang dari Suthin, kecuali nerakalah yang pantas".

"Suthin" atau "Suhutin" artinya haram. Ada yang mengatakan; dari hasil kerja yang kotor.

Dalam satu riwayat dengan sanad hasan:

"Tidak akan masuk surga jasad yang diberi makan barang haram. (HR.Imam Tirmidzi:hadits hasan)".

Tiada ulasan: