Catatan Popular

Khamis, 11 September 2014

KITAB QAMI’ ATH-THUGHYAN SIRI 10 (MENINGGALKAN DENDAM, HASUD DAN MENCELA...............



 KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI

Cabang iman Yg Ke-43 s/d 44(Meninggalkan dendam dan hasud serta Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak)
 ========================

Cabang iman Ke-43 s/d 44 disebutkan dalam bait syair:

اُتْرُكْ وَاَمْسِكْ كُلَّ غِلٍّ وَالْحَسَدَ * حَرِّمْ لِعِرْضِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَسْلَمُ
Tinggalkan dan cegahlah olehmu setiap dendam dan hasud; haramkan bagi kehormatan orang-orang muslim, maka engkau akan selamat.

=================================== 
Meninggalkan dendam dan hasud

Dendam adalah buah dari kemarahan; sedangkan letak dari kekuatan marah adalah hati. Marah adalah mendidihnya darah hati untuk menuntut hukuman. Arti dendam ialah apabila hati selalu merasa berat dan benci; sedangkan perasaan tersebut langgeng dan tetap.

Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ لَيْسَ بِحَقُوْدٍ
Orang mukmin itu bukanlah pendendam.

Definisi dendam adalah:
Benci terhadap kenikmatan yang ada pada orang lain dan senang apabila kenikmatan lenyap dari orang tersebut.
Hasud adalah buah dari dendam, sedangkan dendam adalah buah dari marah. Jadi hasud adalah cabang dari cabang, sedangkan marah adalah asal dari asal.

Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا . اَلْمُسْلِمُ اَخُو الْمُسْلِمِ
Janganlah kamu sekalian saling berbuat hasud. Janganlah saling menambah penawaran. Janganlah saling membenci. Janganlah bercerai-berai. Janganlah salah seorang dari kamu sekalian saling berebut pembeli. Dan jadilah kamu sekalian para hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim adalah saudara orang muslim.

Hadits di atas berarti agar kita sekalian:
  1. jangan saling mengangan-angankan nikmat yang ada pada orang lain hilang;
  2. jangan saling menambah harga dari barang yang dijual oleh orang lain bukan karena senang membelinya, akan tetapi untuk mengecoh orang lain;
  3. jangan saling membenci dan saling memalingkan muka karena benci;
  4. jangan saling mengurangi harga barang dagangan bagi seseorang pembeli pada saat khiyar (saat tawar menawar masih berlangsung) dengan mengatakan: "Batalkan membeli barang itu dari si A; aku akan menjual kepadamu barang seperti itu dengan harga yang lebih murah, atau dengan harga seperti itu dengan barang yang lebih bagus!";
  5. menyibukkan diri untuk melaksanakan ajaran agama Islam seolah-olah kita sekalian adalah anak-anak dari satu orang, sebagaimana sesungguhnya kita adalah para hamba Tuhan Yang Satu.
Hal tersebut didasarkan bahwa sesungguhnya orang muslim adalah saudara dari orang muslim lainnya dalam agama.

Sayyidina Hasan bin Ali ra meriwayatkan dari Rasulullah saw:

اَلْغِلُّ وَالْحَسَدُ يَأْكُلاَنِ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Dendam dan hasud memakan amal kebajikan, sebagaimana api memakan kayu bakar.

Diceriterakan bahwa iblis pernah datang ke pintu Fir'aun lalu mengetuknya. Fir'aun bertanya: "Siapakah yang mengetuk pintu?" Iblis menjawab: "Jika engkau Tuhan, niscaya engkau tidak bodoh!" Setelah Iblis masuk, dia berkata kepada Fir'aun: "Apakah engkau tahu orang di bumi ini yang lebih jahat dari pada engkau?" Fir'aun bertanya: "Siapakah dia?" Jawab iblis: "Orang yang hasud, karena ia akan terjatuh pada bencana ini!"

Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak

Rasulullah saw bersabda:
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ اَنْ يَحْقِرَ اَخَاهُ الْمُسْلِمَ . كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وُمَالُهُ وَعِرْضُهُ .
Seseorang dianggap berbuat jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap orang muslim atas orang muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.

Maksud hadits tersebut adalah bahwa seseorang itu dianggap cukup melakukan kejahatan apabila dia menghina saudaranya sesama muslim sebab kemelaratannya atau lainnya. Seorang muslim seharusnya mengagungkan dan menghormati sesama muslim lainnya. Semua perbuatan yang menyakitkan orang muslim lain adalah haram, seperti menumpahkan darahnya, mengambil hartanya dan mencelanya, baik di hadapannya maupun pada saat dia tidak hadir.

 Dalam sebuah hadits disebutkan:
مَنْ مَاتَ تَآئِبًا مِنَ الْغِيْبَةِ فَهُوَ آخِرُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ مُصِرًّا عَلَيْهَا فَهُوَ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَهُوَ يَبْكِى
Barangsiapa yang mati dalam keadaan bertaubat dari ghibah (menggunjing orang lain), maka dia adalah orang yang terakhir masuk surga. Dan Barangsiapa yang mati dalam keadaan terus menerus (membandel) berbuat ghibah, maka ia adalah orang pertama yang masuk neraka dalam keadaan menangis.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ حَمَى عِرْضَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فِى الدُّنْيَا بَعَثَ اللهُ تَعَالَى لَهُ مَلَكًا يَحْمِيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa yang menjaga kehormatan saudaranya muslim di dunia, niscaya Allah Ta'ala akan mengutus malaikat pada hari kiamat untuk menjaganya dari api neraka.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ وَهُوَ يَسْتَطِيْعُ نَصْرَهُ فَلَمْ يَنْصُرْهُ اَدْرَكَهُ اللهُ بِهَافِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ فَنَصَرَهُ نَصَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barangsiapa mendengar penuturan cacat saudaranya sesama muslim sedangkan dia mampu menolongnya namun ia tidak mau menolongnya , niscaya Allah menuntutnya di dunia dan akhirat. Dan Barangsiapa mendengar demikian dan mau menolongnya, niscaya Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat.

Tiada ulasan: