Catatan Popular

Sabtu, 28 Ogos 2021

KITAB MUKASYAFATUL QULUB BAB 61 Hak Bertetangga dan Memperbaiki Orang Miskin (MENYINGKAP RAHSIA KALBU)

OLEH HUJJATUL ISLAM IMAM AL GHAZALI


Ketahuilah bahwa tetangga tetap memiliki hak, yang merupakan suatu keharusan sebagai orang Islam dalam menjalin persaudaraan. Orang Islam memiliki hak yang dipunyai orang Islam lainnya. Ada sabda Nabi SAW:

"Para tetangga ada 3 macam:

Tetangga yang punya 1 hak,

Tetangga yang memiliki 2 buah hak, dan

Tetangga yang memiliki 3 buah hak. Adapun tetangga yang punya 3 hak ialah tetangga Islam yang memiliki hubungan kerabat; hak tetangga, hak sebagai orang Islam, dan hak kerabat. Adapun yang punya 2 buah hak ialah tetangga Islam dan hak sebagai tetangga. Dan yang memiliki 1 tetangga, ialah hak tetangga musyrik".

Lihatlah,,, beliau SAW menetapkan tetangga musyrik dengan 1 hak bertetangga saja. Nabi SAW bersabda:

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sebaiknya memuliakan tetangganya".

Sabda Nabi SAW:

"Pertama kali 2 orang bertengkar di hari kiamat ialah 2 orang bertetangga".

Sabda Nabi SAW:

"Bila kamu melempar anjing tetanggamu, sungguh kamu telah menyakitinya".

Diriwayatkan:

Sungguh ada seorang pria datang kepada Ibnu Mas'ud. Ia berkata:

"Aku punya tetangga yang selalu menyakitiku, memaki dan mempersulit diriku".

Jawab Ibnu Mas'ud RA:

"Pergilah, andaikan dia durhaka kepada Allah lantaran kamu, maka --untuk kamu-- taatlah kepada Allah lantaran dia".

 

Pernah disampaikan kepada Nabi SAW:

"Pernah ada seorang pria dan puasa siang harinya, namun ia suka menykiti tetangga-tetangganya. Maka sabda Nabi SAW:

"Dia ada di neraka".

Seorang pria mengadu kepada Nabi SAW mengenai tetangganya. Nabi SAW bersabda padanya:

"Bersabarlah,,,".

Sampai beliau SAW mengulang 3 atau 4X, buanglah hartamu di jalanan".

Perawi berkata:

"Para manusia melewati dia"

"Kamu ini kenapa".

Ada yang berkata:

"Ia disakiti tetangganya".

Para manusia berkata:

"Semoga tetangga itu dilaknati Allah".

Dan akhirnya tetangga itu datang dan berkata:

"Kembalikanlah hartamu! Maka demi Allah, aku tidak akan mengulangi".

Imam Zuhri meriwayatkan;

Ada seorang pria mengadukan tentang tetangganya kepada Nabi SAW.

Kemudian Nabi Muhammad SAW membuat undang-undang di pintu masjid".

"Ingatlah, sesungguhnya 40 rumah adalah tetangga".

Imam Zuhri mengisyarahkan 40 rumah dengan 4 arah;

"40 kesini, 40 kesini, 40 kesini dan 40 lagi kesini".

 

Ketahuilah, sesungguhnya hak bertetangga bukan saja tidak menyakiti, namun saja sabar menerima gangguan mereka. Seorang tetangga bila berhasil menahan tidak menyakiti tetangga, itu pun belum memenuhi hak. Tidak cukup tabah bila disakiti, melainkan harus pula saling mengkasihi sekaligus menyerahkan kebaikan. Dan tetangga kaya kelak akan berkata di hari kiamat:

"Ya Tuhan, tanyakanlah pada orang ini, mengapa dia menghalangi kebaikan pemberianku dan menutup pintu karena aku".

Sebagian ada yang mengadu mengenai banyaknya tikus dirumahnya, dia berkata:

"Sebaiknya kamu memelihara kucing".

Katanya:

"Aku khawatir kalau tikus mendengar suara kucingku, lalu tikus-tkus itu lari kerumah tetangga. Artinya aku suka terhadap yang tidak kusuka terhadap diriku sendiri".

Hak-Hak Bertetangga

Agar orang mulai memberi salam, tidak terlalu banyak bicara, tidak banyak tanya, menjenguk ketika sakit, berta'ziah ketika memperoleh bencana dan sama-sama ikut merasakan kesedihan, mengucapkan selamat ketika ada kegembiraan dan memaafkan kesalahan. Tidak mengoreksi rahasia rumah, tidak membuat sempit pagar kamu terhadap tanahnya, tidak mengucurkan air dari talang ke tanahnya, tidak membuang debu di halamannya, tidak membuat sempitnya jalan dan tidak ikut terus memandang sesuatu yang dibawa masuk kerumahnya. Menutupi kekurangan tetangga yang terlihat, menyadarkan diri dari pingsan, tetap mengawasi rumahnya ketika ia pergi, tidak menguping pembicaraan, memejamkan mata dari yang haram (misal surat tetangga; atau kita terhadap tetangga), sayang terhadap anak ketika bicara, menunjukkan kebenaran dalam urusan agama atau dunia yang tidak diketahui. Semua ini termasuk hak-hak bertetangga yang bersifat umum bagi umat Islam.

Sabda Nabi SAW:

"Apakah kalian tahu apa hak bertetangga".

Yakni kalau dia minta tolong kepadamu, tolonglah. Kalau minta bantuan, bantulah. Bila berhutang padamu, hutangilah. Dan kalau dia fakir kamu harus mengutamakan pemberian. Kalau dia sakit harus menjenguknya, kalau mati harus mengantarkan jenazahnya. Kalau dia memperoleh kebaikan harus mengucapkan 'Selamat' kepadanya, dan bila tertimpa bencana, kamu harus menghiburnya. Kamu jangan meninggikan bangunan diatasnya sehingga kamu menghalangi angin yang seharusnya menyegarkan dia, kecuali kamu memperoleh buah-buahan, hadiahkan kepadanya,,,(

Tiada ulasan: