PASAL Adapun berkenaan dengan sampaikan pahala sedekah orang hidup kepada orang mati dalilnya terdapat dalam dua kitab Sahih.
Dari Aisyah ra. yang menyatakan bahwa suatu ketika seseorang mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan dia tidak meninggalkan wasiat. Aku menduga kalau saja dia bisa bicara dia pasti akan bersedekah. Apakah ibuku itu akan mendapatkan pahala apabila aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya!”
Dalam Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis. Dari “Abdullah bin “Abbas ra. yang menyatakan bahwa ibu dari Sa‘d bin ‘Ubadah meninggal dunia sementara Sa‘d tidak ada bersama sang ibu. Dia lalu mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia ketika aku sedang tidak bersamanya. Apakah akan bermanfaat bagi ibuku apabila aku bersedekah atas namanya? Rasulullah saw. menjawab, ‘Ya!’. Sa’d pun berkata, ‘Sesungguhnya aku mempersaksikanmu bahwa kebunku al-Mikhraf menjadi sedekah atas nama ibuku.’”
Dalam Sahih Muslim disebutkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa seseorang pernah berkata kepada Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dengan meninggalkan harta tanpa dia berwasiat apa-apa. Apakah cukup baginya jika aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya”.
Dalam as-Sunan dan Musnad Ahmad disebutkan sebuah riwayat dari Sa‘d bin “Ubadah bahwa dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Umm Sa’d meninggal dunia. Apakah sedekah yang paling afdal?” Rasulullah saw. menjawab, “Air!” Maka Sa’d pun menggali sebuah sumur lalu berkata, “Ini adalah untuk Umm Sa’d!”.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwa ‘Ash bin Wa‘il bernazar di masa jahiliah untuk menyembelih seratus ekor binatang kambing dan Hisyam bin ‘Ash menyembelih bagiannya lima puluh ekor, lalu ‘Umar ra. bertanya kepada Rasulullah saw. tentang itu. Beliau pun bersabda, “Berkenaan dengan ayahmu, apabila dia mengakui tauhid lalu engkau berpuasa dan bersedekah atas namanya, itu bermanfaat baginya.” (HR. Imam Ahmad).
Tiada ulasan:
Catat Ulasan