Catatan Popular

Isnin, 5 Mei 2025

PERTANYAAN KEENAM BELAS PASAL (6) : PEMBERIAN HADIAH MERUPAKAN BENTUK PENGALIHAN.

PASAL : Adapun berkenaan dengan pernyataan kalian bahwa pemberian hadiah merupakan bentuk pengalihan. 


Sementara pengalihan hanya berlaku pada suatu hak yang harus ditunaikan; maka sebenarnya pengalihan yang Anda maksud itu jika terjadi antara seseorang makhluk yang satu dengan seseorang makhluk yang lain. Adapun ketika yang terjadi yaitu pengalihan dari seseorang makhluk atas Allah sang Khalik, itu merupakan sesuatu perkara lain yang tidak dapat dikiyaskan dengan pengalihan yang terjadi antar-sesama hamba. Bukankah ini merupakan kiyas (analogi)yang paling dan rusak?

 

Yang membatalkan kiyas itu adalah ijmak umat Islam atas diraihnya manfaat oleh orang mati yang utangnya dilunasi oleh orang hidup atau dilakukan penunaian oleh orang yang masih hidup atas hak apa pun yang ditanggung oleh orang yang sudah mati; atau ketika terjadi pembebasan seorang pemilik hak (yang masih hidup) terhadap suatu tanggungan yang harus ditanggung olehnya (orang yang sudah mati); atau ketika dilakukan sedekah atau haji (oleh orang hidup atas nama orang mati); yang semua itu didasari oleh nas yang sama sekali tidak dapat ditolak dan dibantah; sebagaimana pula halnya puasa. Berbagai bentuk kiyas yang rusak ini tentu saja tidak dapat membantah berbagai nas dan kaidah syariat.


Tiada ulasan: