PASAL Berkenaan dengan sampainya pahala puasa (yang dilakukan oleh orang hidup, kepada orang yang sudah mati), dalam dua kitab Sahih
Disebutkan sebuah hadis dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa yang meninggal dunia dan dia menanggung puasa, walinya harus berpuasa atas namanya.”
Dalam dua kitab Sahih juga disebutkan sebuah riwayat. Dari Ibnu Abbas ra. yang berkata,
“Suatu ketika seseorang datang menemui Rasulullah saw., lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sementara dia menanggung utang puasa satu bulan; apakah aku boleh mengqada puasa atas namanya?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Ya! Karena utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dilunasi.’”
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, suatu ketika seorang perempuan mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sementara dia masih menanggung utang puasa nazar. Apakah aku dapat berpuasa atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab, “Bukankah menurutmu jika ibumu menanggung utang lalu engkau melunasinya, maka itu akan melunasi utangnya itu?” Perempuan itu menjawab, “Ya!” Rasulullah saw. pun bersabda, “Maka berpuasalah engkau atas nama ibumu!”
Lafal hadis-hadis ini menurut riwayat Imam Bukhari.
Diriwayatkan dari Buraidah dia berkata: Aku duduk bersama Rasulullah saw., tiba-tiba beliau didatangi oleh seorang perempuan yang lalu berkata,
“Sesungguhnya telah bersedekah kepada ibuku berupa seorang budak perempuan. Sekarang dia sudah meninggal.” Rasulullah saw. bersabda, “Telah ditetapkanlah pahalamu dan budak itu dikembalikan kepadamu sebagai warisan.” Perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku menanggung puasa satu bulan. Apakah aku boleh berpuasa atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab, “Berpuasalah engkau atas namanya!” Perempuan itu berkata, “Sesungguhnya dia belum pernah berhaji sekalipun. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?” Rasulullah saw. menjawab, “Berhajilah atas namanya!” (HR. Muslim). Dalam lafal lain disebutkan, “Berpuasalah engkau dua bulan!”
Diriwayatkan dari Ibnu “Abbas ra. bahwa seorang perempuan mengarungi lautan lalu dia bernazar apabila Allah menyelamatkannya, dia akan berpuasa satu bulan. Ternyata Allah swt. menyelamatkannya tetapi dia tidak kunjung berpuasa sampai meninggal dunia. Anak perempuan atau saudara perempuan dari perempuan itu pun mendatangi Rasulullah saw. dan beliau memerintahkannya untuk berpuasa atas nama perempuan itu. Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh penuli, as-Sunnan dan Imam Ahmad.
Demikian pula telah diriwayatkan dari Rasulullah saw. mengenai sampainya pahala amalan pengganti puasa yang dilakukan dengan memberi makanan. Dalam as-Sunan diriwayatkan dari Ibnu “Umar ra bahwa dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang meninggal dunia dengan menanggung puasa satu bulan, maka hendaklah diberikan makanan atas namanya satu orang miskin untuk setiap satu hari.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tirmidzi menyatakan bahwa dia tidak mengetahui hadis-hadis ini berstatus marfuk, kecuali hanya dari jalur ini. Akan tetapi, yang sahih adalah riwayat dari Ibnu Umar yang pernyataannya berstatus maukuf.
Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan riwayat dari Ibnu “Abbas ra, yang berkata, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan dan dia tidak berpuasa, hendaklah diberikan makanan atas namanya dan dia tidak harus melaksanakan qada. Apabila seseorang bernazar, yang melakukan qada atas namanya adalah walinya.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan