Imam Ibnul Jauzi
Rahimahullahu Ta’ala membagi pelaku maksiat ke dalam lima golongan. Pembagian
ini bukan untuk meremehkan perbuatan maksiat, tapi untuk memetakan kualiti diri
dan objek dakwah. Agar kita tidak menilai dengan cara justifikasi.
Mari halusi lima
tingkatan ini. Semoga kita tidak ada di mana- mana bagian dari lima tingkatan
pelaku maksiat ini.
Tak tahu pun!!
Ada orang yang melakukan
maksiat, tapi ia tidak mengetahui bahwa tindakannya termasuk perbuatan maksiat.
Orang ini dimaklumi ketidaktahuannya. Tapi ia wajib mencari ilmu agar
mengetahui yang halal dan haram.
Salah Sangka
Yang dimasukkan dalam
kelompok ini adalah mereka yang melakukan keharaman, tapi menyangkanya sebagai
tindakan makruh. Imam Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa orang di golongan ini
hampir mirip dengan golongan pertama. Tapi ia wajib belajar berkait hukum agama
Islam.
Salah Takwil
Kelompok ini dinisbatkan
kepada kesalahan yang dikerjakan oleh Nabi Adam ‘Alaihis salam. Ada yang
berpendapat bahwa beliau dilarang memakan buah dari pohon tertentu, tapi beliau
memakan pohon lain yang sama jenisnya.
Dikalahkan oleh Syahwat
Orang-orang di golongan
ini mengetahui tingkat keharaman dari maksiat yang dia kerjakan. Hanya saja,
syahwat sangat kuat. Ia tergoda dan terkalahkan oleh syahwatnya. Mereka pun
terjerumus ke dalam maksiat dan dosa.
“Seorang pencuri tidak
ingat hukuman potong tangan. Ia tidak ingat sama sekali hingga melakukan
pencurian. Dan pelaku zina tidak mengingat malu yang akan menimpanya serta
hukuman yang menantinya, sebab apa yang dia nikmati membuatnya lupa dengan
akibatnya yang bakal diterima.” tutur Imam Ibnul Jauzi.
Sengaja Melanggar
Ini merupakan tingkatan
yang paling banyak dosanya. Mereka tahu, tapi sengaja melanggar. Mereka
menggunakan pengetahuannya untuk buat siasah hingga niat jahatnya terlaksana.
Ia mengetahui bahwa
mencuri termasuk dosa dan berhak mendapatkan hukuman potongan tangan, tapi
tetap melakukan bahkan menjadikannya sebagai kebiasaan di dalam hidupnya.
Mereka juga mengetahui
bahwa zina termasuk dosa besar yang pelakunya berhak didera seratus kali atau
direjam dan berhak mendapatkan neraka jika meninggal sebelum bertaubat, tapi mereka
tetap melakukannya bahkan menjadikan zina sebagai sebuah kebiasaan di dalam
hidupnya.
Na’udzubillahi mn dzalik.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan