KARYA SYAIKH NAWAWI AL
BANTANI
Cabang iman Yang Ke-48 s/d 49 (Menyembelih binatang
kurban, aqiqah, dan hadiah, Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya
sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak
bertentangan dengan kaidah syariat Islam)
================================
Cabang iman Yang Ke-48
s/d 49 disebutkan dalam bait syair:
وَائْتِ الضَّحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ
وَاهْدِيَنْ*وَاُولِى الاُمُوْرِاَطِعْهُمُ لاَتَجْرِمُ
Bagikanlah binatang
kurban, aqiqah dan hendaklah engkau sungguh-sungguh menyembelih binatang
hadiah(Al-Hadyu); taatilah penguasa dan janganlah kamu durhaka.
Menyembelih binatang kurban, aqiqah,
dan hadiah(Al-Hadyu)
Kurban ialah
menyembelih unta, sapi, atau kambing karena mendekatkan diri kepada Allah swt
Waktu menyembelih binatang kurban adalah sesudah matahari terbit pada hari
nahar, tanggal 10 Dzul Hijjah dan telah berlalu waktu sekedar cukup untuk
melakukan salat Idul Adlha dan dua khutbah. Ini adalah pendapat Imam as-Syafii.
Waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah sebelum matahari
terbenam tanggal 13 Dzul Hijjah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas
berpendapat bahwa waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah
sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzul Hijjah.
Daging
binatang kurban yang sunnah, bukan kurban yang dinadzarkan, wajib dibagikan
kepada fakir miskin; sedang orang yang menyembelih binatang kurban disunnatkan
untuk tidak ikut memakan dagingnya lebih dari sepertiga. Daging binatang kurban
itu disyaratkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah, agar orang yang menerima
dapat mempergunakannya sesuka hatinya, dijual, atau lainnya. Daging dari binatang
kurban tidak sah dibagikan dalam keadaan masak kepada fakir miskin yang
diundang makan ke rumah orang yang menyembelihnya. Adapun kurban yang
dinadzarkan tidak boleh dimakan sama sekali oleh orang yang berkurban meskipun
sedikit. Seluruhnya wajib disedekahkan, termasuk kulit dan tanduknya.
Aqiqah ialah
hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Waktu terbaik aqiqah pada
hari ketujuh dari kelahiran anak. Penyembelihannya disunnatkan setelah terbit
matahari. Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan satu ekor. Aqiqah disunnatkan untuk dihadiahkan kepada fakir miskin
dalam keadaan dimasak terlebih dahulu dengan masakan yang manis dan berkuah
serta diantarkan ke rumah-rumah mereka, artinya tidak mengundang fakir miskin
untuk memakannya di rumah orang yang menyembelih aqiqah; kecuali kakinya, boleh
diberikan dalam keadaan mentah kepada orang yang mau menerimanya.
Hadiah(Al-Hadyu)
ialah hewan yang disembelih di dekat masjid al-Haram di Makkah oleh orang yang
melakukan haji Tamattu' Dan Qiron guna mendekatkan diri kepada Allah swt Waktu
penyembelihan seperti waktu menyembelih hewan kurban.Sedangkan Untuk orang yang
melakukan hajiIfrod, Tidak ada kewajiban menyembelih Al-Hadyu.
Taat kepada ulil amri (penguasa)
jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya
selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam
Taat kepada ulil
amri wajib bagi semua rakyat secara lahir dan batin, berdasarkan firman
Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 59:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ
آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَاَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ
مِنْكُمْ... الآية
Wahai
orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan taatlah kamu
sekalian kepada Rasul dan orang-orang yang ulil amri di antara kamu ...
Ulil amri
adalah para ulama dan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Hadits Nabi
Muhammad saw:
مَنْ اَطَاعَ
اَمِيْرِى فَقَدْ اَطَاعَنِى وَمَنْ عَصَى اَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى
Barangsiapa
yang taat kepada amir saya, maka ia telah mentaati saya. Dan barang-siapa yang
mendurhakai amir saya, maka ia telah mendurhakai saya.
Taat kepada
ulil amri tidak berlaku untuk hal-hal yang haram dan makruh. Adapun taat
mengenai hal-hal yang mubah (diperbolehkan agama) jika mengandung kemaslahatan
bagi orang muslim, wajib ditaati. Jika tidak mengandung kemaslahatan bagi orang
muslim, maka tidak wajib mentaatinya. Jika pemerintah mengundangkan mengenai
larangan merokok, misalnya, maka wajib ditaati seluruh rakyatnya karena
menghentikan merokok membawa kemaslahatan bagi umum dan terus menerus merokok
adalah perbuatan yang hina menurut pandangan masyarakat dan manusia. Demikian
pendapat Imam al-Bajuri.
ayat-ayat
tersebut terdapat pemenuhan hajat dunia dan akhirat.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan