Catatan Popular

Jumaat, 3 Oktober 2014

KITAB QAMI’ ATH-THUGHYAN SIRI 15 : BERBUAT BAIK PADA BUDAK BELIAN, KETAATAN BUDAK PADA MAJIKANNYA

KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI

Cabang iman Yang Ke-58 s/d 59 (Berbuat baik kepada budak belian, Ketaatan budak kepada majikannya)
 ----------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-58 s/d 59 disebutkan dalam bait syair:


اَحْسِنْ لِقِنِّكَ فَاعْفُ عَنْهُ وَعَلِّمَنْ * وَاِطَاعَةُ السّادَاتِ عَبْدًاتَلْزَمُ

Berbuatlah baik kepada budakmu, maafkan kesalahannya, dan ajarlah ia dengan sungguh-sungguh; dan hamba sahaya wajib taat kepada majikannya.

===========================

Berbuat baik kepada budak belian

Kewajiban terhadap budak belian:
•    Berbuat baik kepadanya.
•    Memaafkan kesalahannya.
•    Mengajarkan hal agama yang wajib diketahui olehnya.
•    Memberi nafkah menurut kadar kecukupannya.
•    Memperhatikan hal yang disenangi dan dibenci olehnya.
•    Memberi istirahat kepadanya pada musim panas dan waktu tidur siang.
Rasulullah saw bersabda:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لاَ يُطِيْقُ
Budak belian mempunyai hak mendapat makanan dan pakaian dengan baik dan tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang tak mampu dilakukannya.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَطَمَ مَمْلُوْكَهُ اَوْ ضَرَبَهُ فِى غَيْرِ تَعْلِيْمٍ وَتَأْدِيْبٍ فَكَفَّارَتُهُ اَنْ يَعْتِقَهُ
Barangsiapa yang menampar budaknya atau memukulnya tanpa tujuan memberi pelajaran dan pendidikan, maka dendanya adalah memerdekakan budak tersebut.
Maksud hadits di atas adalah bahwa Barangsiapa yang memukul muka atau bagian lain dari budaknya tanpa tujuan memberi pelajaran dan pendidikan, maka disunnahkan untuk memerdekakannya dan tidak diwajibkan. Memukul muka hukumnya haram, meskipun dengan tujuan mendidik.

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra bahwa akhir dari sabda Rasulullah saw adalah:
اُوْصِيْكُمْ بِالصَّلاَةِ وَاتَّقُوْا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ
Saya berwasiat kepada kamu sekalian agar mengerjakan salat dan bertakwalah kamu sekalian dalam mempergauli budakmu sekalian.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah:
لاَ يَقُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ "عَبْدِى وَاَمَتِى" . كُلُّكُمْ عَبِيْدُ اللهِ وَكُلُّ نِسَاءِكُمْ اِمَاءُ اللهِ ؛ وَلكِنْ لِيَقُلْ "غُلاَمِى وَجَارِيَتِى وَفَتَايَ وَفَتَاتِى"
Janganlah sekali-kali salah seorang dari kamu sekalian mengucapkan "budak laki-lakiku" dan "budak perempuanku". Kamu sekalian adalah budak laki-laki Allah; dan isterimu adalah budak perempuan Allah. Akan tetapi katakan "pemudaku" dan "jariyahku" atau "pemudaku" dan "pemudiku".




Ketaatan budak kepada majikannya

Budak yang beriman wajib taat kepada majikannya dalam hal yang bukan maksiat menurut batas kemampuannya. Hadits Rasulullah saw riwayatkan Abdullah bin Umar ra:
اِنَّ الْعَبْدَ اِذَا نَصَحَ لِسَيِّدِهِ وَاَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ فَلَهُ اَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ
Sesungguhnya jika seorang budak berbuat ikhlas dan jujur dalam bekerja untuk majikannya, dan memperbagus ibadah kepada Tuhannya, maka baginya pahala dua kali lipat.

Tiada ulasan: