Catatan Popular

Jumaat, 3 Oktober 2014

KITAB QAMI’ ATH-THUGHYAN SIRI 16 : MEJAGA HAK ISTERI DAN ANAK-ANAK

KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI

Cabang iman Yang Ke-60 (Menjaga hak isteri dan anak-anak)
---------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-60 disebutkan dalam bait syair:


وَاحْفَظْ حُقُوْقَ الاَهْلِ وَالاَوْلاَدِ * اَنْفِقْ وَعَلِّمْهُمْ فَذَاكَ مُحَــتَّمُ
Jagalah hak-hak dari isteri dan anak-anak; berilah nafkah dan ajarlah mereka, karena hal tersebut adalah kewajiban.

==============================

Menjaga hak isteri dan anak-anak


Orang laki-laki yang sudah beristeri wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan kemampuan yang sempurna menurut ukuran kepantasan. Jumlah nafkah diperkirakan setara dengan kesulitan atau kemudahan suami mencari rezeki. Nafkah kepada isteri tidak gugur karena waktu sudah lewat tanpa memberi nafkah. Nafkah yang tidak diberikan pada waktu yang lampau menjadi hutang suami; karena nafkah isteri itu menjadi pengganti dan imbalan pelayanan isteri. Berbeda dengan pemberian nafkah kepada kerabat yang dapat gugur karena waktunya sudah lewat, karena nafkah kepada kerabat bersifat bantuan.
Suami juga berkewajiban mengajar isterinya yang berkaitan dengan ibadah seperti: bersuci, salat, zakat, puasa, haji, dan haidl. Suami tidak berhak memukul isteri karena meninggalkan salat dan hak-hak Allah lainnya. Ibnu Barizi berpendapat lain bahwa hak suami hanya terbatas pada menyuruhnya saja, sementara isteri perlu menjaga dirinya dengan mempersilahkan laki-laki lain untuk tidur di tempat tidur suaminya, menutupi anggauta badan yang haram dipandang laki-laki lain, tidak menuntut suami dengan sesuatu yang melampaui hajat, dan menjaga diri untuk tidak mengambil harta yang haram. Suami boleh memukul istri lantaran meninggalkan hak-hak suami tersebut. Suami juga berkewajiban mengajar isterinya tentang kewajiban taat kepada suami dalam hal yang bukan maksiat, dan mengajar isteri akan keharaman dusta mengenai kedatangan haidl dan kesucian darinya, dan lain sebagainya mengenai urusan agama.
Seorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya apabila mereka melarat dan tidak mampu bekerja karena masih kecil, cacat, gila, atau sakit. Nafkah ini tidak ditentukan jumlahnya, tetapi sekedar cukup. Nafkah harus dibedakan antara anak-anak yang besar, kecil, kezuhudan dan kesenangan mereka.
Ayah juga wajib mengajar sopan santun anak-anaknya pada waktu masih kecil, mengajar bersuci dan salat. Ia wajib memerintah mereka untuk melakukan salat setelah tamyiz, yaitu sejak berumur 7 (tujuh) tahun. Ia wajib memukul anak-anaknya jika meninggalkan salat setelah berumur 10 (sepuluh) tahun; wajib memperingatkan mereka dari berdusta, berbuat durhaka, melakukan dosa besar, mencuri, dan larangan-larangan lainnya. Ia juga wajib memberi nama yang baik, permulaan atau perubahan nama tersebut.

Tiada ulasan: