OLEH IMAM NAWAWI {ulama
besar mazhab Syafi'i}
HADITS KE-5
SEMUA
PERBUATAN BID'AH TERTOLAK
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " رواه
البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أم
Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha,
ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu
dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa
melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau
tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam
agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan
kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan
setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih
menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang
dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa
melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan
jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan
sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli
bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan
bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat
tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan