Catatan Popular

Jumaat, 9 Oktober 2015

KITAB AJARAN KAUM SUFI AL-KALABADZI : .AJARAN KAUM SUFI KE 23 TENTANG RUH



Kitab Al-Ta-aruf li-Madzhabi Ahl Al-Tashawwuf

Karya  Ibn Abi Ishaq Muhammad ibn Ibrahim ibn Ya’qub Al-Bukhari AL-KALABADZI

Al-Junaid berkata : Ruh adalah sesuatu yang diketahui  hanya oleh Tuhan, dan tak satu makhluk pun mengetahuinya. Oleh sebab itu, ruh tidak dapat diungkap dengan cara lain kecuali sebagai sesuatu yang maujud. Tuhan berfirman : “Kataakanlah, Ruh itu urusan Rabbku.” 

Abu Abdillah an-Nibaji berkata : “Ruh adalah sesuatu yang terlalu halus untuk dilihat, dan terlalu besar untuk disentuh, tidak dapat diungkapkan dengan cara lain kecuali bahwa dia maujud.” 

Ibn ‘Atha berkata : “Tuhan menciptakan ruh sebelum jasad, sebab Dia berfirman, “Dan Kami menciptakanmu,” yaitu ruh, lalu kami bentuk kamu,” yaitu jasad.” 

Tokoh Sufi lain berkata : “Ruh adalah suatu (esensi) yang halus yang maujud dalam suatu (jasad) kasar, seperti juga penglihatan yang merupakan esensi halus yang maujud dalam (jasad) kasar,”

Sebagian besar mereka mengakui bahwa ruh ialah obyek, yang karenanya jasad hidup. Seorang tokoh Sufi berkata : “Ruh merupakan seberkas cahaya, nafas semerbak (ruh), yang lewatnya kehidupan berlangsung. Sedang Jiwa (nafs) merupakan sebuah angin panas, yang lewatnya nafsu timbul.” 

Al-Qahtabi berkata : Tuh tidak pernah dimasukan di bawah perendahan oleh kata “Jadilah” inilah jawaban atas pertanyaan, apakah ruh itu? Oleh sebab itu, dalam pandangannya, satu-satunya fungsi ruh  adalah untuk membuat kehidupan, dan berada dalam keadaan hidup, seperti juga menghasilkan kehidupan, adalah sifat Tuhan, sebagaimana membentuk dan mencipta adalah sifat Sang Pencipta. Pandangannya ini didasarkannya atas firman Tuhan : “Katakanlah, ruh itu ada di bawah perintah Tuhanmu.” Mereka menafsirkan kata “Perintah” di sini sebagai firman Tuhan, dan firman Tuhan itu tidak dicipta. Tapi, ini sama saja dengan menyatakan bahwa segala sesuatu yang memiliki kehidupan hanya bisa hidup lewat firman Tuhan “Hiduplah”, sehingga ruh dalam hal itu sama sekali tidak merupakan sesuatu (yang maujud) dalam tubuh.

Tiada ulasan: