Catatan Popular

Ahad, 14 Januari 2018

MACAM-MACAM HUKUM DI ZAMAN NABI-NABI

Imam Ahmad Syihabuddin Bin Salamah Al-Qulyuby.

Hukum pada masa Nabi Ibrahim AS adalah dengan memasukkan ke dalam api, maka siapa yang benar ketika tangannya dimasukkan ke dalam api maka ia tidak terbakar sedangkan orang yang salah akan terbakar tangannya.

Hukum pada masa Nabi Musa alaihi salam ditunjukkan dengan tongkatnya, tongkat akan diam kepada orang yang benar dan kan memukul orang yang bersalah.

Hukum pada masa Nabi Sulaiman AS adalah dengan angin. Barang siapa yang benar maka angin akan tenang, sedangkan orang yang salah akan diterbangkan kemudian  dijatuhkan ke tanah.

Hukum pada masa Nabi Dzulqornain AS adalah dengan air, barang siapa yang benar maka ketika ia duduk di atas air, air akan mengeras sedangkan jika ia salah maka air akan menjadi cair.

Hukum pada masa Nabi daud alihi salam ditunjukkan dengan rantai, barang siapa yang benar ia akan dapat melepaskan tangannya dari belenggu sedangkan orang yang salah  tidak mampu melepaskannya.

Sedangkan hukum pada zaman Nbi Muhammad Sollallohualaihi wasalam ditunjukkan dengan sumpah atau mendatangkan saksi. Allah berfirman,” Allah menghendaki atas kalian kemudahan, dan tidak menghendaki atas kalian kesulitan”.

Dan diriwayatkan dari Imam Tirmidzi” Lafadz Al Yusru (Kemudahan ) adalah nama untuk surga, karena semua kemudahan ada di sana, Sedangkan  Al ‘Usru (Kesulitan) adalah sebutan  untuk neraka , karena di sanalah tempat segala kesulitan.


Tiada ulasan: