Catatan Popular

Sabtu, 15 Ogos 2015

KITAB MADARIJUS SALIKIN SIRI 22 : TAUBAT YANG TERTOLAK

Oleh Ibn Qayyim Al Jauziyah

Para ulama saling berbeda pendapat, apakah di antara berbagai macam
dosa, ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apa
pun diterima?
Menurut Jumhur, taubat harus dilakukan untuk setiap dosa. Setiap
dosa memungkinkan untuk dimintakan ampunan dengan bertaubat. Ada
pula golongan yang mengatakan, bahwa taubat pembunuh tidak diterima.
Ini termasuk pendapat Ibnu Abbas dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Bahkan Ibnu Abbas harus berdebat dengan rekan-rekannya, yang
mengatakan, "Bukankah Allah telah befirman dalam surat Al-Furqan: 68-70,

'Dan, orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah
dan tidak pula membunuh jiwa yang diharamkan Allah...' sampai, 'kecuali
orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka
kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan?"

Ibnu Abbas menyanggah, "Ayat ini berkaitan dengan perbuatan di
masa Jahiliyah. Pasalnya, ada beberapa orang musyrik yang dulu pernah
melakukan tindak pembunuhan dan juga pernah berzina. Lalu mereka
menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seraya berkata, 'Apa
yang engkau serukan itu benar-benar bagus. Andaikan saja engkau memberitahukan
kepada kami tentang suatu tebusan dari apa yang pernah kami
lakukan'. Maka turunlah ayat ini. Jadi, ayat ini berkenaan dengan diri
mereka. Sementara dalam surat An-Nisa' telah disebutkan firman Allah,

'Dan, barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan
mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya'.

 Jika seseorang mengetahui Islam dan syariatnya, lalu dia membunuh dengan sengaja,
maka balasannya adalah Jahannam."
Menurut golongan ini, karena membunuh orang Mukmin secara
sengaja tidak bisa diterima dan tidak ada cara untuk meminta pembebasan
darinya, apalagi mengembalikan nyawanya. Taubat dari hak manusia
tidak dianggap sah kecuali dengan salah satu dari dua cara ini. Sementara
keduanya tidak bisa lagi dilakukan oleh pembunuh. Berbeda dengan harta,
yang sekalipun pemiliknya sudah meninggal dunia, maka orang yang
merampasnya masih bisa menyampaikan manfaat harta itu kepada
pemiliknya yang sudah meninggal, dengan cara menshadaqahkannya.
Mereka juga berkata, "Kami tidak menolak pendapat bahwa syirik itu lebih
besar dosanya daripada tindak pembunuhan, dan taubat dari syirik itu
masih bisa dilakukan. Tapi taubat dari syirik ini berkait dengan hak Allah,
dan memohon ampunan dari-Nya masih memungkinkan. Tapi kaitannya
dengan hak manusia, maka taubatnya tergantung pada pengembalian hak
itu atau meminta pembebasan darinya.
Jumhur yang berpendapat bahwa taubat dari dosa apa pun bisa
diterima, berhujjah dengan firman Allah,

"Dan, sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat,
beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar." (Thaha:
82).

Jika pembunuh itu bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka
Allah akan mengampuni dosanya. Juga telah disebutkan dalam hadits
shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tentang orang yang pernah
membunuh seratus orang kemudian bertaubat, dan ternyata taubatnya itu
diterima. Ada beberapa hadits lain yang menyatakan hal yang sama.
Tentang surat An-Nisa': 93, bahwa orang yang membunuh orang Mukmin
secara sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, banyak nash
lain yang senada dan yang di dalamnya disebutkan ancaman seperti itu,
seperti firman-Nya,

"Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan-Nya ke
dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang
menghinakan." (An-Nisa': 14).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sepotong besi, maka
besi itu akan menghunjam dirinya, dia kekal dan dikekalkan di neraka
Jahannam."

Manusia saling berbeda tentang nash semacam ini. Di antara mereka
ada yang mengartikannya menurut zhahirnya, bahwa pelakunya akan kekal
di dalam neraka. Ini merupakan pendapat golongan Khawarij dan
Mu'tazilah. Dalam hal ini pun mereka juga saling berbeda pendapat. Khawarij
mengatakan, mereka itu sama dengan orang kafir, karena yang kekal di
dalam neraka hanya orang kafir. Mu'tazilah berpendapat, mereka bukan
orang-orang kafir, tetapi orang-orang fasik yang juga kekal di dalam
neraka, jika mereka tidak bertaubat. Golongan lain berpendapat, siapa
yang melakukannya yakin tentang pengharamannya, maka dia tidak
mendapat ancaman ini (kekal di dalam neraka), sekalipun dia tetap mendapat
ancaman masuk neraka.
Kemudian ada perbedaan pendapat tentang pembunuh yang bertaubat
dan dia menyerahkan diri untuk dijatuhi hukuman setimpal (qishash).
Apakah pada hari kiamat korbannya masih mempunyai hak untuk menuntut
atas dirinya?
Satu golongan berpendapat, pembunuh itu tidak lagi mempunyai
dosa yang harus ditanggungnya di hadapan korban pada hari kiamat,
sebab memang hukum qishashlah yang harus diterapkan kepadanya.
Hukuman merupakan tebusan bagi pelakunya. Dengan cara itu seakanakan
dia telah memenuhi hak warisan korban terhadap ahli warisnya
dengan cara mengorbankan dirinya. Sebab tidak ada bedanya apakah
seseorang memenuhi hak orang lain lewat dirinya atau wakilnya.
Golongan lain berpendapat, korban telah dizhalimi dan kehilangan
hak-haknya. Sementara dia juga tidak tahu apa yang terjadi setelah dia
dizhalimi, sekalipun kemarahan ahli warisnya dapat dipadamkan. Tapi
manfaat apa yang diperoleh korban? Hak dalam pidana pembunuhan itu
ada tiga macam: Hak Allah, hak korban dan hak waris. Hak Allah tidak
terpenuhi kecuali dengan taubat. Hak ahli waris bisa terpenuhi dengan
meminta pelaksanaan hukuman sehubungan pembunuhan itu. Ada tiga
pilihan untuk ini: Pelaksanaan qishash, ampunan tanpa disertai tebusan
harta, dan tebusan harta. Sekalipun ahli waris sudah menerima tebusan
dari pembunuh, hak korban belum terpenuhi secara total. Sebab bagaimana
mungkin haknya sudah terpenuhi, jika ini merupakan salah satu dari
tiga cara pemenuhan hak? Andaikata korban dapat berkata, "Jangan-lah
kalian membunuhnya, karena aku akan menuntutnya sesuai dengan hakku
pada hari kiamat, namun nyatanya mereka membunuhnya, apakah dengan
begitu hak korban dianggap gugur?
Yang benar dalam masalah ini menurut hemat saya, dan Allah le-bih
mengetahui mana yang benar, jika pembunuh bertaubat sebagai pemenuhan
terhadap hak Allah, dan dengan suka rela dia menyerahkan dirinya kepada
ahli waris, agar dengan begitu dia dapat memenuhi hak korban, maka dua
hak telah dia penuhi. Kini tinggal hak korban yang belum terpenuhi, yang
tentunya Allah tidak akan menyia-nyiakannya. Namun ampunan Allah
yang diberikan kepada pembunuh sudah dianggap sebagai pengganti dari
hak korban, sebab apa yang dialaminya juga tidak bisa dihalangi dengan
membunuh pembunuhnya. Taubat yang sebenar-benarnya sudah cukup
untuk menghapus dosa di masa lampau dan hal ini menjadi pengganti dari
kezhalimannya, sehingga dia tidak dijatuhi hukuman karena
kesempurnaan taubatnya. Hal ini seperti orang kafir yang pernah
memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membunuh orang Muslim. Namun
jika kemudian dia masuk Islam dan Islamnyabagus, maka Allah akan
memberikan pengganti kepada korban yang dibunuhnya dan mengampuni
orang kafir yang masuk Islam itu, karena keislamannya. Dia tidak
dihukum karena pernah membunuh orang Muslim secara zhalim. Taubat
yang menghapus dosa sebelumnya, sama seperti Islam yang menghapus
dosa seseorang sebelum masuk Islam.

Tiada ulasan: