Menurut
Kalam Hikmah ke 30 Imam Ibnu Athaillah Askandary:
“Hendaklah orang yang diberi keluasan rezeki (yaitu orang yang telah sampai
kepada Allah) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya (yaitu orang yang tengah menuju Allah) hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya”
Hendaklah orang yang diberi keluasan rezeki memberi nafkah menurut
kemampuannya. Ini adalah gambaran tentang kondisi orang-orang yang telah sampai
kepada Allah. Yakni orang-orang yang telah terbebas dari penjara pandangan
keduniaan, dan telah sampai kepada alam tauhid dan kesempurnaan mata batin.
Karena itulah, mereka dianugerahi rezeki berupa berbagai ilmu dan rahasia Ilahi
serta pandangan yang luas dan jauh kedepan. Sehingga, merekapun dibebaskan
untuk membantu orang lain, dengan mengajarkan ilmu dan pemahaman mereka,
sekehendak hati mereka.
Sementara itu, orang yang disempitkan rezekinya adalah orang-orang yang sedang
menuju kepada-Nya. Mereka tidak diberi keluasan rezeki berupa ilmu dan
pemahaman. Mereka masih terkungkung dalam ruang sempit khayalan dan imajinasi.
Sekalipun demikian, mereka masih diperbolehkan menafkahkan karunia Allah berupa
ilmu dan pemahaman yang sedikit itu kepada orang lain. Namun dengan catatan:
sebatas apa yang Allah ajarkan kepada mereka.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan